Visa Kadaluarsa dan Terlibat Percobaan Perampokan, Tiga WNI di Tangkap Kepolisian Jepang
Jumat, 04-07-2025 - 10:56:58 WIB
Riau12.com-TOKYO – Tiga warga negara Indonesia ditangkap Kepolisian Prefektur Ibaraki, Jepang, karena diduga terlibat percobaan perampokan rumah warga di Kota Hokota. Penangkapan dilakukan pada 30 Juni 2025, meski peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2025.
Informasi tersebut dikonfirmasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, melalui keterangan resmi yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Kamis (3/7/2025).
"KBRI telah berkomunikasi dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki dan diperoleh informasi bahwa tiga WNI (JS, NAR, dan BR) ditangkap karena mencoba merampok rumah warga di Aoyaki, Hokota," jelas Judha.
Ketiga WNI tersebut diketahui telah overstay atau melebihi masa berlaku visa mereka. Mereka awalnya datang ke Jepang menggunakan visa jangka pendek sebagai peserta pelatihan magang teknis, namun memilih tinggal secara ilegal di sebuah hotel di Kota Namegata setelah visa mereka habis.
Aksi perampokan tersebut dilakukan dengan menyasar rumah seorang pria berusia 45 tahun. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban mendengar suara mencurigakan di rumahnya. Saat memeriksa, ia didorong hingga jatuh dan mengalami luka serius di lutut akibat membentur benda keras. Usai melukai korban, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan mobil.
KBRI Tokyo menyatakan ketiganya kini telah didampingi pengacara dan terus dipantau kondisinya.
"KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima dan Namegata di Prefektur Ibaraki tempat ketiga WNI tersebut ditahan untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka, dan melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detail informasi lainnya," tambah Judha.
Ia menegaskan bahwa KBRI akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan hak-hak hukum para WNI tetap terpenuhi selama proses penyelidikan di Jepang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNI di luar negeri agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan hukum setempat guna menghindari risiko hukum yang serius. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :