MAKKAH-Riau12.com - Haji furada atau furoda kembali menjadi topik hangat di tengah masyarakat setelah Pemerintah Arab Saudi memastikan tidak akan menerbitkan visa mujamalah pada musim haji 2025.
Padahal, jalur ini selama bertahun-tahun menjadi alternatif utama bagi masyarakat Indonesia yang ingin berhaji tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada jalur reguler.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi banyak calon jemaah yang telah merencanakan keberangkatan melalui jalur ini.
Haji furoda adalah program ibadah haji yang dilakukan di luar kuota resmi Pemerintah Indonesia. Jemaah dalam jalur ini berangkat menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jalur ini bersifat legal secara hukum internasional dan juga diakui di dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Meskipun bukan bagian dari kuota haji pemerintah, calon jemaah furoda tetap harus diberangkatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
Keunggulan utama dari jalurSaudi furoda adalah proses pemberangkatannya yang relatif cepat, karena tidak perlu melalui proses antrean panjang seperti pada haji reguler, yang masa tunggunya bisa mencapai 10 hingga 30 tahun di berbagai wilayah Indonesia.
Kenapa Visa Haji Furoda Tidak Diterbitkan pada 2025?
Pada musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan tegas dengan menutup penerbitan visa mujamalah, yang menjadi dasar hukum keberangkatan jemaah haji furoda. Kebijakan ini telah dikonfirmasi oleh berbagai PIHK resmi di Indonesia dan diperkuat oleh pernyataan dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Penutupan visa furoda ini tidak hanya berdampak pada Indonesia, tetapi juga berlaku untuk negara-negara lain di dunia. Arab Saudi dikabarkan tengah melakukan penataan ulang dan pengawasan ketat terhadap keberangkatan haji di luar kuota resmi atau jalur nonkuota, termasuk haji furoda yang selama ini diselenggarakan oleh biro perjalanan secara mandiri.
Langkah tersebut diperkirakan diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan visa dan menjaga ketertiban serta keamanan pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Meskipun demikian, visa undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi yang ditujukan untuk tamu negara, pejabat, atau undangan eksklusif tetap diterbitkan karena sifatnya yang terbatas dan bersifat diplomatik.
Keputusan Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa mujamalah pada 2025 membawa dampak langsung bagi banyak calon jemaah haji furoda yang sudah mempersiapkan keberangkatan.
Tidak sedikit dari mereka yang telah membayar biaya perjalanan, bahkan hingga ratusan juta rupiah, harus menelan kekecewaan karena gagal berangkat.
Masalah menjadi lebih serius apabila dalam kontrak dengan penyelenggara tidak terdapat klausul pengembalian dana jika visa tidak diterbitkan. Kondisi ini memperlihatkan, meskipun jalur haji furoda menjanjikan keberangkatan lebih cepat, risikonya tetap tinggi, terutama karena bergantung sepenuhnya pada kebijakan visa dari pihak luar negeri yang bisa berubah sewaktu-waktu.
Hati-sati sebelum Memilih Jalur Haji Furoda
Perlu dipahami haji furoda tetap merupakan jalur legal dan sah, baik menurut hukum Indonesia maupun peraturan imigrasi Arab Saudi. Namun, calon jemaah tetap harus bersikap bijak dan waspada dalam memilih jalur ini. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti berikut ini.
1. Pastikan PIHK terdaftar resmi di Kementerian Agama.
2. Tinjau secara detail kontrak atau perjanjian, termasuk syarat dan ketentuan pengembalian dana jika visa tidak terbit.
3. Jangan tergiur janji manis dari biro perjalanan yang menawarkan keberangkatan instan tanpa kejelasan legalitas visa.
4. Siapkan mental dan finansial untuk menghadapi segala kemungkinan, termasuk penundaan atau pembatalan keberangkatan.
Haji furoda adalah solusi cepat bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa menunggu antrean panjang, tetapi jalur ini juga membawa risiko administratif yang perlu dipertimbangkan matang-matang.
Kebijakan Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa mujamalah pada 2025 menjadi pengingat penting keberangkatan haji, terutama melalui jalur nonkuota, sangat tergantung pada regulasi internasional.
Bagi calon jemaah yang berencana berhaji lewat jalur furoda, lebih dahulu untuk melakukan riset menyeluruh, memilih penyelenggara yang kredibel, dan mempersiapkan segala dokumen serta antisipasi risiko dengan matang. (***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :