Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Jadi Pimpinan Pemberontakan, Upaya Perpanjangan Penahanan Ditolak
Senin, 27-01-2025 - 11:26:23 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Drama politik di Korea Selatan terus berlanjut dengan dakwaan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui penerapan darurat militer pada 3 Desember 2024. Yoon sebelumnya telah menolak tiga kali panggilan penyidik terkait kasus ini dan akhirnya dimakzulkan pada 14 Desember 2024.
Sebanyak 204 dari 300 anggota parlemen mendukung pemakzulan, sementara 85 anggota menolak dan tiga abstain, dengan delapan suara dibatalkan. Dengan pemakzulan ini, Yoon diskors dari jabatannya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo ditunjuk sebagai presiden sementara.
Pada pertengahan Januari 2025, Yoon ditangkap setelah ratusan penyidik antikorupsi dan polisi menggerebek kediamannya. Penangkapan ini menjadi catatan sejarah karena belum pernah ada presiden Korea Selatan yang masih menjabat mengalami hal serupa.
Upaya Perpanjangan Penahanan Ditolak Pengadilan
Yoon yang ditahan di Pusat Tahanan Seoul menolak interogasi oleh penyidik pada Kamis (16/1) dan Jumat (17/1). Para penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan permohonan perpanjangan penahanan hingga 20 hari ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul, tetapi ditolak karena dianggap tidak cukup alasan.
Sehari setelahnya, jaksa kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan hingga 6 Februari. Namun, pengadilan tetap menolak, menambah tekanan bagi jaksa penuntut untuk segera mendakwa Yoon sebelum masa penahanannya berakhir.
Presiden Yoon Resmi Didakwa
Dengan mendekati akhir masa penahanan, jaksa akhirnya resmi mendakwa Yoon atas tuduhan memimpin pemberontakan. Ini menjadikannya presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang didakwa dalam penahanan. Badan Antikorupsi Korea Selatan (CIO), yang memimpin investigasi, menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan karena tidak memiliki wewenang mendakwa presiden.
Tim jaksa menyatakan bahwa setelah meninjau bukti-bukti yang ada, mereka menemukan cukup dasar untuk mendakwa Yoon. Langkah ini dilakukan sehari sebelum masa penahanannya berakhir guna memastikan Yoon tetap berada dalam tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :