Genjatan Senjata Jadi Momentum Pengakuan Terhadap Palestina, BKSAP DPR RI Sebut Ini Harus Dimanfaatkan Komunitas Internasional
Selasa, 21-01-2025 - 09:36:31 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang mulai berlaku sejak Ahad (19/1/2025) dinilai sebagai momentum penting bagi pengakuan lebih luas terhadap kemerdekaan Palestina. Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat berharap momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh komunitas internasional.
"Gencatan senjata ini seharusnya menjadi titik awal bagi negara-negara yang belum mengakui kemerdekaan Palestina untuk segera melakukannya. Tidak ada artinya jika gencatan ini tidak dibarengi dengan pengakuan yang lebih luas terhadap Palestina sebagai negara berdaulat," ujarnya saat dihubungi, Senin (20/1/2025).
Syahrul Aidi juga menyoroti tindakan Israel yang tetap melakukan serangan meskipun gencatan senjata telah diumumkan. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Israel belum sepenuhnya berkomitmen terhadap upaya perdamaian.
"Sehari setelah pengumuman gencatan senjata oleh Presiden AS, Israel masih melancarkan serangan ke Jalur Gaza. Ini mengindikasikan bahwa mereka tidak sepenuhnya menerima gencatan senjata. Jika tidak ada pengawasan ketat dari komunitas internasional, bukan tidak mungkin genosida berikutnya akan terjadi," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah diplomasi yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina di berbagai forum internasional. Syahrul Aidi menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyuarakan dengan tegas pentingnya dukungan global terhadap Palestina.
"Ini kesempatan bagi Indonesia untuk berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia, khususnya di Timur Tengah. Kami dari BKSAP DPR RI terus mengawal isu ini dan bekerja sama dengan pemerintah agar di era modern ini tidak lagi terjadi genosida atau invasi terhadap negara lain. Semua negara harus memiliki kedudukan yang sama di mata dunia," pungkasnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :