www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
Darurat Militer Korsel Gemparkan Dunia Internasional, Presiden Terancam Dihukum Mati
Jumat, 06-12-2024 - 14:38:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Presiden Korea Selatan (Korsel)Yoon Suk Yeol terancam hukuman mati pasca pengumuman darurat militer yang menggemparkan dunia internasional. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan dugaan pemberontakan.

Penyelidikan kepolisian ini, seperti dilansir AFP dan Euro News, Jumat (6/12/2024), berbeda dengan upaya pemakzulan yang sedang berlangsung di parlemen Korsel, atau secara resmi disebut sebagai Majelis Nasional. Voting untuk pemakzulan dijadwalkan akan digelar pada Sabtu (7/12) malam waktu setempat.

Meskipun nantinya Yoon lolos dari pemakzulan, dia masih harus menghadapi penyelidikan pidana atas dugaan "pemberontakan" yang didasarkan atas aduan resmi yang diajukan oleh oposisi kepada pihak kepolisian usai drama darurat militer berlangsung pada Selasa (3/12) malam hingga Rabu (4/12) dini hari.

Selain menyelidiki Yoon, menurut kantor berita resmi Yonhap, kepolisian juga sedang menyelidiki Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lee Sang Min dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Kim Yong Hyun atas keterlibatan mereka dalam penetapan darurat militer di Korsel pekan ini.

Kim yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menhan, kini telah dicegah untuk pergi ke luar negeri oleh otoritas penegak hukum Korsel.

Dakwaan pemberontakan merupakan tindak kejahatan yang melampaui kekebalan presiden, dan memiliki ancaman hukuman mati.

Namun diketahui juga bahwa meskipun hukuman mati tetap sah di Korsel, menurut laporan Euro News, tidak ada eksekusi mati yang dilakukan di Korsel sejak tahun 1997 silam.

Yoon mengejutkan dunia dengan tiba-tiba mengumumkan penetapan darurat militer, yang menangguhkan pemerintahan sipil, pada Selasa (3/12) tengah malam. Penetapan itu berujung pengerahan tentara-tentara dan helikopter militer ke gedung parlemen Korsel.

Namun para anggota parlemen dari kubu oposisi berhasil menggelar voting yang hasilnya secara bulat menolak darurat militer tersebut dan mendesak Yoon untuk mencabutnya. Hasil voting parlemen itu secara hukum wajib dipatuhi oleh Yoon, yang kemudian mengumumkan pencabutan darurat militer.

Darurat militer yang sempat memicu kekhawatiran publik Korsel itu hanya berlangsung sekitar enam jam, yang kemudian disusul oleh langkah partai-partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan sang Presiden Korsel itu telah "sangat melanggar konstitusi dan hukum".

Jika mosi pemakzulan itu berhasil diloloskan dalam voting di parlemen pada Sabtu (7/12) malam, maka Yoon akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menggelar sidang dan memutuskan apakah pemakzulan itu bisa dibenarkan.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari untuk menyidangkan pemakzulan Yoon.

Jika nantinya enam hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan itu, maka Yoon akan secara resmi dimakzulkan sebagai Presiden Korsel dan pemilihan presiden (pilpres) terbaru harus digelar dari waktu 60 hari sejak pemakzulan diresmikan.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Darurat Militer Korsel Gemparkan Dunia Internasional, Presiden Terancam Dihukum Mati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved