RI Dukung Penuh Perintah ICC Tangkap Netanyahu dan Gallant
Sabtu, 23-11-2024 - 15:17:44 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menyatakan dukungan penuh terhadap perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC). Langkah ini dianggap sebagai upaya penting dalam menghentikan agresi Israel terhadap Palestina.
"Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap setiap inisiatif yang bertujuan memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan Israel di Palestina, termasuk melalui jalur International Criminal Court (ICC)," tulis Kemlu melalui akun X resminya, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Kemlu, penerbitan surat perintah penangkapan tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan. "Langkah ini signifikan dalam memberikan keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina," lanjut pernyataan itu.
Kemlu juga mendesak agar perintah tersebut segera dilaksanakan sesuai hukum internasional. "Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dipatuhi sepenuhnya," tegas Kemlu.
Lebih lanjut, Kemlu menilai bahwa penangkapan Netanyahu dan Gallant menjadi langkah krusial dalam menghentikan agresi militer Israel serta mendukung perjuangan Palestina menuju kemerdekaan.
"Indonesia percaya langkah ini penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan mempercepat terwujudnya Negara Palestina yang merdeka, sesuai prinsip Solusi Dua-Negara," jelas Kemlu.
Dugaan Kejahatan Perang
ICC menyatakan Netanyahu dan Gallant diduga terlibat dalam kejahatan perang yang berlangsung sejak 8 Oktober 2023. Surat perintah ini dapat membatasi pergerakan kedua tokoh Israel, karena negara-negara anggota ICC berkewajiban menangkap mereka jika memasuki wilayah yurisdiksi masing-masing.
"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang berlangsung setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan penangkapan," bunyi pernyataan ICC yang berbasis di Den Haag, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11).
Indonesia berharap langkah ini menjadi awal dari keadilan yang lebih besar bagi rakyat Palestina dan mendorong perdamaian dunia sesuai nilai-nilai kemanusiaan.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :