www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
RI Dukung Penuh Perintah ICC Tangkap Netanyahu dan Gallant
Sabtu, 23-11-2024 - 15:17:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), menyatakan dukungan penuh terhadap perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC). Langkah ini dianggap sebagai upaya penting dalam menghentikan agresi Israel terhadap Palestina.

"Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap setiap inisiatif yang bertujuan memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan Israel di Palestina, termasuk melalui jalur International Criminal Court (ICC)," tulis Kemlu melalui akun X resminya, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Kemlu, penerbitan surat perintah penangkapan tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan. "Langkah ini signifikan dalam memberikan keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina," lanjut pernyataan itu.

Kemlu juga mendesak agar perintah tersebut segera dilaksanakan sesuai hukum internasional. "Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dipatuhi sepenuhnya," tegas Kemlu.

Lebih lanjut, Kemlu menilai bahwa penangkapan Netanyahu dan Gallant menjadi langkah krusial dalam menghentikan agresi militer Israel serta mendukung perjuangan Palestina menuju kemerdekaan.

"Indonesia percaya langkah ini penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan mempercepat terwujudnya Negara Palestina yang merdeka, sesuai prinsip Solusi Dua-Negara," jelas Kemlu.

Dugaan Kejahatan Perang

ICC menyatakan Netanyahu dan Gallant diduga terlibat dalam kejahatan perang yang berlangsung sejak 8 Oktober 2023. Surat perintah ini dapat membatasi pergerakan kedua tokoh Israel, karena negara-negara anggota ICC berkewajiban menangkap mereka jika memasuki wilayah yurisdiksi masing-masing.

"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang berlangsung setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan penangkapan," bunyi pernyataan ICC yang berbasis di Den Haag, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11).

Indonesia berharap langkah ini menjadi awal dari keadilan yang lebih besar bagi rakyat Palestina dan mendorong perdamaian dunia sesuai nilai-nilai kemanusiaan.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • RI Dukung Penuh Perintah ICC Tangkap Netanyahu dan Gallant
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved