www.riau12.com
Sabtu, 21-09-2024 | Jam Digital
09:28 WIB - Ada Dua Zona, Pj Wako Pekanbaru Tegaskan Langkah Konkret Penanganan Sampah | 09:26 WIB - Gaji PPPK Nunggak Dua Bulan Dibayarkan, Guru Apresiasi Pj Gubri dan Sekda Riau | 09:25 WIB - Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, KPU Segera Lakukan Pengecekan | 09:25 WIB - Mencium Aroma Busuk Dari Rumah, Terungkap Ibu Dikuansing Sudah 3 Hari Tidur Dengan Jenazah Putrinya | 09:25 WIB - Mencium Aroma Busuk Dari Rumah, Terungkap Ibu Dikuansing Sudah 3 Hari Tidur Dengan Jenazah Putrinya | 09:24 WIB - Cuaca Riau Bervariasi Hari Ini, Hujan Ringan Mengguyur Beberapa Wilayah, Sebagian Cerah Berawan
 
Kasus Uang "Tutup Mulut", Hakim AS Tunda Hukuman Donald Trump Hingga Pemilihan Presiden Usai
Sabtu, 07-09-2024 - 14:39:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- AS - Seorang hakim di New York AS pada, Jumat (6/9/24) memutuskan untuk menunda vonis terhadap mantan Presiden AS Donald Trump atas tuduhan uang tutup mulut yang dibayarkan kepada seorang bintang dewasa, Stormy Daniels. Lebih lanjut, penjatuhan hukuman tersebut ditunda hingga Pilpres di negeri Paman Sam tersebut berakhir atau hingga 26 November 2024

Sebelumnya, Trump yang juga calon presiden AS dari Partai Republik, telah meminta Hakim Juan Merchan untuk menunda tanggal hukumannya hingga setelah pemilu 5 November. Diketahui, Trump sebelumnya dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada 18 September 2024 atau kurang dari dua bulan sebelum pemilu bakal bergulir.

Pengacara Trump pada bulan Agustus berpendapat bahwa tidak akan ada cukup waktu sebelum hukuman bagi pembela untuk mengajukan banding atas keputusan Merchan yang akan datang mengenai permintaan Trump untuk membatalkan hukuman tersebut karena keputusan penting Mahkamah Agung AS mengenai kekebalan presiden. Merchan telah dijadwalkan untuk memutuskan mosi itu pada 16 September.

Putusan Mahkamah Agung dengan skor 6-3, yang berkaitan dengan kasus pidana terpisah yang dihadapi Trump, menyatakan bahwa presiden tidak dapat dikorupsi secara pidana karena tindakan resminya, dan bahwa bukti tindakan resmi presiden tidak dapat digunakan untuk membantu membuktikan kasus pidana yang melibatkan tindakan tidak resmi.

Jaksa di kantor Bragg berpendapat bahwa kasus mereka melibatkan tindakan pribadi Trump, bukan tindakan resmi, jadi tidak ada alasan untuk membatalkan putusan tersebut.

Namun mereka tidak mengambil sikap terhadap permintaan Trump untuk menunda hukuman, dan mengatakan dalam pengajuan pada 16 Agustus bahwa mereka menunda pertanyaan tersebut kepada Merchan. Jaksa mengatakan pengadilan banding dapat menunda hukuman tersebut untuk memberikan waktu bagi mereka untuk mempertimbangkan argumen Trump, sebuah langkah yang mereka katakan. akan menjadi "mengganggu".

Tim Bragg juga mengatakan kehadiran Trump di pengadilan memerlukan perencanaan keamanan dan logistik yang signifikan dan mengatakan ada risiko persiapan yang dapat dilakukan untuk hukumannya hanya untuk dibatalkan. Sidang enam minggu Trump menyebabkan kehadiran polisi dalam jumlah besar di wilayah Manhattan.

Ketika menolak untuk menganjurkan tanggal hukuman sebelum pemilu, Bragg mungkin sadar akan klaim Trump yang sering diulang-ulang bahwa jaksa penuntut Partai Demokrat berusaha untuk campur tangan dalam kampanyenya, kata George Grasso, pensiunan hakim negara bagian New York yang menghadiri persidangan Trump.

"Dia mungkin cukup sensitif untuk membuka diri terhadap tuduhan Trump dan pendukung Trump bahwa dia terlalu politis," kata Grasso.

Dalam persidangan pidana pertama terhadap mantan atau presiden AS saat ini, Trump divonis bersalah pada tanggal 30 Mei karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran 130.000 Dollar AS yang dibayarkan pengacaranya saat itu kepada aktris film dewasa Stormy Daniels atas sikap diamnya sebelum pemilu tahun 2016 tentang pelecehan seksual. pertemuan yang dia katakan dia alami dengan Trump satu dekade sebelumnya.

Trump menyangkal pertemuan tersebut dan berjanji akan mengajukan banding atas putusan tersebut setelah dia dijatuhi hukuman.

Pemalsuan catatan bisnis dapat dihukum hingga empat tahun penjara, meskipun hukuman seperti denda atau masa percobaan lebih umum terjadi pada orang lain yang pernah melakukan kejahatan tersebut di masa lalu.

Jika Trump memenangkan Gedung Putih, ia berpotensi memerintahkan Departemen Kehakiman untuk membatalkan tuduhan campur tangan pemilu federal terhadapnya. Ia tidak akan memiliki wewenang untuk mengakhiri kasus di negara bagian New York atau kasus campur tangan pemilu di Georgia.(***)

Sumber: Haluanriau



 
Berita Lainnya :
  • Kasus Uang "Tutup Mulut", Hakim AS Tunda Hukuman Donald Trump Hingga Pemilihan Presiden Usai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved