www.riau12.com
Jum'at, 18-Oktober-2024 | Jam Digital
09:57 WIB - Ketua Fraksi Nasdem Pekanbaru Zulfan Hafiz Minta Pemko Akhiri Kontrak Swastanisasi Sampah | 09:55 WIB - Buaya Marak Muncul di Rohil, BKSDA Riau Minta Masyarakat Hindari Aktivitas di Sungai | 09:32 WIB - Kecelakaan Kerja di STA Reseorces, Korban Alami Luka Ringan dan Proses Pemulihan | 09:31 WIB - Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan | 09:22 WIB - Eks Kepala dan Bendahara Puskesmas Rumbio,Tersangka Korupsi Dana BOK di Serahkan ke JPU | 09:20 WIB - BMKG Perkirakan Cuaca Ekstrem Akan Melanda Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
 
Inggris Cabut Keberatannya ke ICC, Surat Penangkapan Benjamin Netanhayu Semakin Mulus
Sabtu, 27-07-2024 - 09:34:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Inggris mencabut keberatannya kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas upaya penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Tanpa keberatan tersebut, rencana dikeluarkannya surat penangkapan terhadap keduanya semakin mulus.

Kantor Perdana Menteri Inggris Keir Starmer melansir pada Jumat bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan upaya untuk mempertanyakan apakah ICC memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant.

Pengumuman tersebut, yang dibuat oleh juru bicara perdana menteri baru, membatalkan keberatan pemerintah sebelumnya terhadap permohonan surat perintah jaksa ICC untuk menangkap Netanyahu dan Yoav Gallant.

Sumber-sumber di Partai Buruh mengatakan kepada Middle East Eye tentang rencana tersebut pada Kamis, bersama dengan niat untuk membatasi penjualan senjata ke Israel karena perang mereka di Gaza.

Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina (ICJP) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka merasa lega melihat keberatan tersebut dibatalkan. “Menghormati yurisdiksi dan independensi ICC adalah hal yang paling tidak dapat dilakukan oleh pemerintahan Partai Buruh untuk menunjukkan komitmen tulus terhadap keadilan dan akuntabilitas,” kata Pejabat Hukum ICJP Zaki Sarraf.

Pada Mei, Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant bersama dengan tiga pemimpin Hamas – Ismail Haniyeh, Yahya Sinwar, dan Mohammed Deif. Pihak-pihak yang diusulkan untuk ditangkap itu disebut melakukan kejahatan perang.

Khan mengatakan bahwa tuduhan terhadap perdana menteri dan kepala pertahanan Israel adalah atas kejahatan “menyebabkan pemusnahan, menggunakan kelaparan sebagai metode perang termasuk penolakan pasokan bantuan kemanusiaan, dan dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik.”

Rishi Sunak, perdana menteri Konservatif Inggris pada saat itu, menganggap permohonan Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat Israel “sangat tidak membantu.” Pada Juni, pengadilan menerima permintaan pemerintah Sunak untuk mengajukan amicus atas nama Israel.

Sebaliknya, Starmer, pemimpin oposisi Inggris saat itu yang kini menjabat perdana menteri mengatakan bahwa “pengadilan harus dapat mengambil keputusan pada waktunya. Saya mendukung pengadilan dan saya mendukung hukum internasional.”

Sementara itu, Starmer menunjuk mantan rekannya, pengacara hak asasi manusia Richard Hermer, sebagai jaksa agung. Hermer nantinya yang akan menandatangani intervensi hukum apa pun yang dilakukan Inggris di ICC.

Menurut the New York Times, Hermer telah menyarankan Partai Buruh untuk menentang upaya lawan-lawan Konservatifnya yang melarang pemerintah daerah memboikot Israel. Hermer, yang menurut Times adalah seorang Yahudi dan mendukung perjuangan Yahudi, berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan berpendapat.

Seorang pejabat senior Israel menyerang Inggris pada Jumat atas laporan rencana mereka untuk menarik keberatannya terhadap permintaan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant.

“Israel sangat kecewa dengan keputusan yang pada dasarnya salah ini,” kata pejabat senior itu dalam sebuah pengarahan dengan wartawan di Washington, selama kunjungan Netanyahu dan para pembantu seniornya ke Amerika Serikat.

Dokumen pengadilan yang diumumkan pada Juni menunjukkan bahwa Inggris, yang merupakan salah satu negara anggota ICC, telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai apakah “pengadilan dapat menerapkan yurisdiksi atas warga negara Israel, dalam keadaan di mana Palestina tidak dapat menerapkan yurisdiksi pidana terhadap warga negara Israel (berdasarkan ) Perjanjian Oslo”.

Sejak itu, Inggris telah memilih pemerintahan baru yang dijalankan oleh Partai Buruh, dan Keir Starmer mengatakan pemerintah sebelumnya belum mengajukan proposalnya sebelum pemilu 4 Juli lalu. “Mengenai pengajuan ICC… Saya dapat memastikan bahwa pemerintah tidak akan menjalankan (proposal) sejalan dengan posisi lama kami bahwa ini adalah masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan,” kata juru bicara tersebut kepada wartawan.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Inggris Cabut Keberatannya ke ICC, Surat Penangkapan Benjamin Netanhayu Semakin Mulus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved