www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
GKSB RI Sebut Putusan Mahkamah Internasional Atas Aksi Okupasi Israel Harus Dikawal dan Dieksekusi
Jumat, 26-07-2024 - 11:03:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menyampaikan advisory opinion atas Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik pendudukan Israel di Wilayah Palestina. ICJ menyebut tindakan Israel itu melanggar hukum internasional.

Keputusan Mahkamah Internasional ini mendapat dukungan penuh dari Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI Untuk Palestina. Ketua GKSB DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat Lc MA dalam rilisnya menyebut bahwa keputusan Mahkamah Internasional memberi keadilan atas tindakan brutal Israel selama ini.

"Advisory opinion dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atas pendudukan Israel terhadap Palestina membuktikan apa yang kita suarakan selama ini. Perlahan mata dunia mulai terbuka. Dan ini akan kita kawal terus,'' kata Dr. Syahrul Aidi Maazat.

Keputusan Mahkamah Internasional ini menurut Syahrul Aidi harus segera dieksekusi agar memberi kepastian hukum atas warga Palestina sehingga tindakan brutal Israel terhenti dan warga Palestina kembali hidup normal.

"Negara dunia harus mendukung Keputusan Mahkamah Internasional ini. Termasuk sekutu israel yang selama ini mendukung israel. Kita akan melancarkan upaya lobi melalui parlemen Internasional agar keputusan ini benar-benar dirasakan oleh warga Palestina," tegasnya.

Apalagi kata Syahrul Aidi lagi, Israel saat ini menolak keputusan Mahkamah Internasional tersebut. Tindakan Israel ini jelas melawan dan merusak sistem peradilan Internasional yang mengawasi tindakan negara-negara di wilayah mereka masing-masing.

"Israel dari dulu meremehkan dan menentang tindakan dunia internasional yang sudah tepat. Mereka merasa lebih kuat dari negara-negara lainnya sehingga berbuat seenaknya saja. Kemudian saat ini mereka harus tunduk dalam putusan pengadilan internasional yang merupakan sumber hukum formal yang di sepakati dalam pasal 38 ayat (1) piagam mahkamah internasional. Kalau tidak akan berakibat fatal untuk Israel" tutupnya. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • GKSB RI Sebut Putusan Mahkamah Internasional Atas Aksi Okupasi Israel Harus Dikawal dan Dieksekusi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved