www.riau12.com
Sabtu, 16-08-2025 | Jam Digital
13:45 WIB - DPRD Pekanbaru Dibuat Geram, Tiang Wifi Bertuliskan TLKM Ditanam di Dalam Saluran Air, Diduga Milik Telkom | 13:43 WIB - Dugaan Korupsi Perawatan Halte dan Subsidi TMP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Seret Nama Kepala UPT Trans Metro Pekanbaru Sarwono | 13:42 WIB - Dukung Kelancaran Operasional SKK Migas di Riau, Gubernur Riau Bentuk Satgas | 13:41 WIB - Pansus DPRD Pekanbaru Nilai Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Cacat Substansi, Ini Alasannya | 13:39 WIB - Kualitas Animasi Dikritik, Film Merah Putih One For All Batal Ditayangkan di Jaringan Bioskop Cinepolis Indonesia | 13:03 WIB - 277 Eks THL RSD Madani Pekanbaru Mulai Tempati Sembilan OPD
 
Sebelumnya Diawasi Singapura, Ruang Udara Kepri dan Natuna Resmi Diatur Riau
Senin, 25-03-2024 - 08:37:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA- Pengaturan ruang udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna kini telah secara resmi diserahkan sepenuhnya kepada Indonesia. Sebelumnya, pengawasan tersebut dilakukan oleh Singapura.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB.

"Dengan menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara antara Singapura dan Indonesia, kini ruang udara di wilayah tersebut dikendalikan penuh oleh Indonesia," kata Budi Karya Sumadi dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (25/3/2024).

Dengan adanya perjanjian ini, luas flight information region (FIR) Jakarta bertambah sebesar 249.575 kilometer persegi menjadi 2.842.725 kilometer persegi. Dengan demikian, pesawat yang terbang di wilayah ini akan menerima layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Sebelumnya, penerbangan ke Kepulauan Riau dan Natuna, baik domestik maupun internasional, harus berkoordinasi dengan navigasi penerbangan Singapura. Namun, dengan pengaturan ulang FIR, pesawat tidak perlu lagi melakukan kontak dengan Singapura.

Negosiasi mengenai FIR dengan Singapura telah berlangsung sejak 1995, dan akhirnya mencapai kesepakatan pada 2022. Budi Karya Sumadi berharap kerja sama antara kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan penerbangan dapat terus berlanjut.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung dengan baik, sesuai dengan kepentingan nasional dan standar internasional. Pengalihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, termasuk peningkatan pendapatan negara.

Penyesuaian operasional navigasi penerbangan dilakukan setelah penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Singapura pada Januari 2022, yang kemudian diratifikasi oleh peraturan presiden pada tahun yang sama. Pemerintah akan mengatur charge jasa layanan penerbangan secara profesional dan kompetitif, dengan harapan industri penerbangan nasional dapat terus berkembang.

Sumber: Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Sebelumnya Diawasi Singapura, Ruang Udara Kepri dan Natuna Resmi Diatur Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved