53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya
Kamis, 07-08-2025 - 14:26:57 WIB
Riau12.com-KAMPAR - Sejumlah kepala desa (Kades) di Kampar akan dilantik ulang. Sebelumnya mereka telah lengser dan meletakkan jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe menyebutkan, ada 53 Kades yang tidak lagi menjabat karena masa jabatannya berakhir akan dilantik kembali.
"Kades yang sudah diberhentikan karena masa jabatannya berakhir, akan diperpanjang lagi. Lebih kurang 53 Kades," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (7/8/2025).
Pelantikan ini berdasarkan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025.
SE itu menyatakan perpanjangan masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Desa yang baru.
UU tersebut memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sehingga dapat diberlakukan bagi Kades yang masa jabatannya berakhir sebelum UU berlaku.
Ia mengatakan, Kades di Kampar yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 sampai 1 Januari 2024 dan telah diberhentikan, dapat diperpanjang.
"Edaran terbaru dibolehkan (yang masa jabatannya berakhir) November 2023 sampai Januari 2024," katanya.
Pihaknya akan melakukan evaluasi lebih dahulu sebelum pelantikan ulang.
Menurut dia, evaluasi akan menentukan bahwa yang akan dilantik ulang tidak sebanyak 53 orang lagi.
"Nanti dievaluasi lagi. Di antaranya ada yang terkena kasus di APH (Aparat Penegak Hukum)," katanya.
Selain itu, ada yang telah mengundurkan diri karena maju pada Pemilihan Legislatif 2024.
Seperti Kepala Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, dan Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :