www.riau12.com
Kamis, 07-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya
Kamis, 07-08-2025 - 14:26:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-KAMPAR - Sejumlah kepala desa (Kades) di Kampar akan dilantik ulang. Sebelumnya mereka telah lengser dan meletakkan jabatannya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe menyebutkan, ada 53 Kades yang tidak lagi menjabat karena masa jabatannya berakhir akan dilantik kembali.

"Kades yang sudah diberhentikan karena masa jabatannya berakhir, akan diperpanjang lagi. Lebih kurang 53 Kades," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (7/8/2025).

Pelantikan ini berdasarkan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025.

SE itu menyatakan perpanjangan masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Desa yang baru.

UU tersebut memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Sehingga dapat diberlakukan bagi Kades yang masa jabatannya berakhir sebelum UU berlaku. 

Ia mengatakan, Kades di Kampar yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 sampai 1 Januari 2024 dan telah diberhentikan, dapat diperpanjang. 

"Edaran terbaru dibolehkan (yang masa jabatannya berakhir) November 2023 sampai Januari 2024," katanya.

Pihaknya akan melakukan evaluasi lebih dahulu sebelum pelantikan ulang.

Menurut dia, evaluasi akan menentukan bahwa yang akan dilantik ulang tidak sebanyak 53 orang lagi. 

"Nanti dievaluasi lagi. Di antaranya ada yang terkena kasus di APH (Aparat Penegak Hukum)," katanya. 

Selain itu, ada yang telah mengundurkan diri karena maju pada Pemilihan Legislatif 2024.

Seperti Kepala Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, dan Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri. (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved