www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Kejari Kampar Layangkan Panggilan Ketiga untuk Anggota DPRD Irwan Saputra, Ini Perkaranya
Senin, 04-08-2025 - 15:09:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-- Kejaksaan Negeri Kampar kembali melayangkan panggilan ketiga kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Irwan Saputra.

Pemanggilan ini terkait perannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp60 miliar di salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kasi Intel Jackson Apriyanto Pandiangan, membenarkan bahwa surat panggilan ketiga telah dikirim pada pekan lalu. 

"Panggil ketiga sudah, kami kirim Jumat (1/8/2025) kemarin," ujar Jackson Apriyanto Pandiangan, kepada haluanriau.co, Senin (4/8).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa tanpa memberikan keterangan yang jelas mengenai ketidakhadirannya. 

Selain itu, Irwan Saputra juga dikabarkan telah sekitar dua bulan tidak masuk kantor, dan penyebab ketidakhadirannya belum diketahui secara pasti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Irwan Saputra terkait dugaan korupsi yang menyeret namanya maupun alasan ketidakhadirannya di kantor selama dua bulan terakhir.

Pemanggilan terhadap Irwan Saputra dinilai penting untuk pengembangan kasus korupsi yang ditaksir telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini. 

Penyidik meyakini kehadiran legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kampar 1 tersebut sebagai saksi penting untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dalam kasus korupsi dana KUR ini, penyidik Kejari Kampar sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dari internal bank BUMN tersebut. 

Kelima tersangka itu adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33). Mereka masing-masing menjabat sebagai Pimpinan Cabang, Penyedia Pemasaran, Analis, dan Asisten Analis.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Kampar Layangkan Panggilan Ketiga untuk Anggota DPRD Irwan Saputra, Ini Perkaranya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved