Riau12.com-Bangkinang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan penjelasan resmi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penyampaian ini disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda, Habiburrahman, M.Pd, dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (28/7/2025).
Dalam pidatonya, Habiburrahman menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan bentuk nyata dari komitmen DPRD Kampar dalam menyusun regulasi yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kampar Tahun 2025:
1. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
Ranperda ini disusun sebagai respon terhadap meningkatnya timbulan sampah di Kabupaten Kampar yang belum tertangani secara optimal. Ketua Bapemperda menyebutkan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk:
a. Menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
b.Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan dan penanganan sampah.
c. Memberikan dasar hukum dalam pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
d. Mewujudkan pengelolaan sampah terpadu, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren
Ranperda ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan karakter bangsa. Pokok-pokok pengaturan Ranperda ini mencakup:
a. Pengakuan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan dan sosial.
b. Fasilitasi dan kemitraan pemerintah daerah dengan pesantren.
c. Pemberian bantuan, insentif, dan kemudahan bagi pembangunan sarana dan program pesantren.
Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sebagai wujud komitmen daerah dalam memperkuat pendidikan keagamaan yang mandiri dan berbasis nilai-nilai keislaman.
3. Ranperda tentang Penatakelolaan Pasar Modern dan Retail
Ranperda ini lahir sebagai respon terhadap pertumbuhan pesat pasar modern yang dapat berdampak pada eksistensi pasar tradisional dan pelaku UMKM lokal. Ranperda ini mencakup beberapa pengaturan penting, di antaranya:
a. Penataan zonasi dan waktu operasional pasar modern.
b. Kemitraan wajib antara pasar modern dan pelaku UMKM lokal.
c. Perlindungan hukum terhadap pasar tradisional.
d. Mekanisme perizinan dan sanksi atas pelanggaran oleh pelaku pasar modern.
Menurut Habiburrahman, Ranperda ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan antara pelaku pasar modern dan ekonomi kerakyatan di Kampar.
Di akhir penyampaiannya, Habiburrahman berharap agar Bupati Kampar dapat memberikan tanggapan resmi atas ketiga Ranperda ini dalam rapat paripurna mendatang. "Tiga Ranperda ini merupakan bentuk nyata komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang menjawab isu-isu penting di masyarakat. Kami harap seluruh tahapan pembentukan perda ini dapat berjalan dengan baik demi kemajuan Kabupaten Kampar,” ujarnya.(rls)
Susunan Bapemperda DPRD Kampar:
Ketua: Habiburrahman, M.Pd
Wakil Ketua: Mutia Restiana
Anggota: Zumrotun, S.Sos, MM; Rahayu Sri Mulyani, A.Md.Keb; Agus Candra, S.IP; Min Amir Habib Effendi Pakpahan, SH; Muhammad Warit; Anasril; Pirdaus; Ramli, S.Kom; Azhari Nardi, S.H.I, M.H.
Komentar Anda :