www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi | 14:21 WIB - Gubernur Riau Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Hilirisasi dan Pelayanan Investasi | 13:56 WIB - Bupati Rohil Bistamam Raih Penghargaan di SIEXPO 2025, Kuatkan Peran Koperasi dan UMKM Sawit
 
Bapemperda DPRD Kampar Sampaikan Penjelasan Tiga Ranperda Inisiatif Tahun 2025
Selasa, 29-07-2025 - 15:00:54 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Bangkinang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan penjelasan resmi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penyampaian ini disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda, Habiburrahman, M.Pd, dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (28/7/2025).

Dalam pidatonya, Habiburrahman menegaskan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan bentuk nyata dari komitmen DPRD Kampar dalam menyusun regulasi yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kampar Tahun 2025:

1. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga

Ranperda ini disusun sebagai respon terhadap meningkatnya timbulan sampah di Kabupaten Kampar yang belum tertangani secara optimal. Ketua Bapemperda menyebutkan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk:

a. Menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

b.Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan dan penanganan sampah.

c. Memberikan dasar hukum dalam pemilahan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

d. Mewujudkan pengelolaan sampah terpadu, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren

Ranperda ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan karakter bangsa. Pokok-pokok pengaturan Ranperda ini mencakup:

a. Pengakuan fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan dan sosial.

b. Fasilitasi dan kemitraan pemerintah daerah dengan pesantren.

c. Pemberian bantuan, insentif, dan kemudahan bagi pembangunan sarana dan program pesantren.

Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sebagai wujud komitmen daerah dalam memperkuat pendidikan keagamaan yang mandiri dan berbasis nilai-nilai keislaman.

3. Ranperda tentang Penatakelolaan Pasar Modern dan Retail

Ranperda ini lahir sebagai respon terhadap pertumbuhan pesat pasar modern yang dapat berdampak pada eksistensi pasar tradisional dan pelaku UMKM lokal. Ranperda ini mencakup beberapa pengaturan penting, di antaranya:

a. Penataan zonasi dan waktu operasional pasar modern.

b. Kemitraan wajib antara pasar modern dan pelaku UMKM lokal.

c. Perlindungan hukum terhadap pasar tradisional.

d. Mekanisme perizinan dan sanksi atas pelanggaran oleh pelaku pasar modern.

Menurut Habiburrahman, Ranperda ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan antara pelaku pasar modern dan ekonomi kerakyatan di Kampar.

Di akhir penyampaiannya, Habiburrahman berharap agar Bupati Kampar dapat memberikan tanggapan resmi atas ketiga Ranperda ini dalam rapat paripurna mendatang. "Tiga Ranperda ini merupakan bentuk nyata komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang menjawab isu-isu penting di masyarakat. Kami harap seluruh tahapan pembentukan perda ini dapat berjalan dengan baik demi kemajuan Kabupaten Kampar,” ujarnya.(rls)

Susunan Bapemperda DPRD Kampar:

Ketua: Habiburrahman, M.Pd
Wakil Ketua: Mutia Restiana
Anggota: Zumrotun, S.Sos, MM; Rahayu Sri Mulyani, A.Md.Keb; Agus Candra, S.IP; Min Amir Habib Effendi Pakpahan, SH; Muhammad Warit; Anasril; Pirdaus; Ramli, S.Kom; Azhari Nardi, S.H.I, M.H.



 
Berita Lainnya :
  • Bapemperda DPRD Kampar Sampaikan Penjelasan Tiga Ranperda Inisiatif Tahun 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved