Permudah Mendapat Legalitas Keamanan Serta Peluang Baru Tingkatkan PAD, Pemkab Meranti Terbitkan Regulasi Lempang
Riau12.com-MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kelola dan pemberdayaan transportasi kempang yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kempang merupakan jenis transportasi laut lokal yang sangat khas dan penting bagi mobilitas masyarakat antar pulau. Kempang mengangkut penumpang dan kendaraan roda dua antar pulau.
Acara Peluncuran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang ini berlangsung di Gedung Kuning Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (15/8/2025) pagi.
Peluncuran ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, dalam hal ini Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, dengan Pimpinan Instansi lintas sektor yang melibatkan KSOP Kelas IV Selatpanjang, Polres Kepulauan Meranti, Pos TNI Angkatan Laut Selatpanjang, Kodim 0303 Bengkalis, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, PT. Asuransi Jasa Raharja, hingga para Pengusaha Kempang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, M. Fahri, dalam laporannya mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati ini digagas untuk membantu mempermudah para pengelola kempang agar mendapat legalitas, dukungan teknis, serta pendampingan dalam meningkatkan standar pelayanan dan keselamatan para penumpang.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan mewujudkan transportasi kempang yang berkeselamatan, tetapi juga membuka peluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pelabuhan dan pelayanan penyeberangan orang maupun barang dengan menggunakan kapal kempang.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Muzamil saat memberi pengarahan menjelaskan bahwa peraturan ini dibuat sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas keselamatan pengguna layanan maupun pengelolaan transportasi Kempang itu sendiri.
“Sebagai pemerintah, kami hadir disini ingin memastikan keselamatan para penumpang dan menata agar operasional Kempang menjadi lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, Kempang yang hanya ditemui di Kepulauan Meranti, saat ini menjadi alat transportasi penopang utama pergerakan orang dan barang antar pulau di Kepulauan Meranti.
“Jadi dengan terbitnya Peraturan Bupati ini, Kempang telah resmi menjadi alat transportasi yang sah dan diakui secara perundang-undangan,” jelasnya.
Muzamil turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras menginisiasi hingga merampungkan Perbup ini, dan mengajak seluruh pihak mensukseskan penerapan Perbup Nomor 20 Tahun 2025, untuk menjadikan Kempang sebagai simbol transportasi yang aman, legal, berdaya saing serta mampu memberikan kontribusi bagi daerah.
Tampak hadir dalam kegiatan, Para Staf Ahli, Para Asisten Setdakab, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :