Sabtu, 16-08-2025 | Jam Digital
13:45 WIB - DPRD Pekanbaru Dibuat Geram, Tiang Wifi Bertuliskan TLKM Ditanam di Dalam Saluran Air, Diduga Milik Telkom | 13:43 WIB - Dugaan Korupsi Perawatan Halte dan Subsidi TMP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Seret Nama Kepala UPT Trans Metro Pekanbaru Sarwono | 13:42 WIB - Dukung Kelancaran Operasional SKK Migas di Riau, Gubernur Riau Bentuk Satgas | 13:41 WIB - Pansus DPRD Pekanbaru Nilai Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Cacat Substansi, Ini Alasannya | 13:39 WIB - Kualitas Animasi Dikritik, Film Merah Putih One For All Batal Ditayangkan di Jaringan Bioskop Cinepolis Indonesia | 13:03 WIB - 277 Eks THL RSD Madani Pekanbaru Mulai Tempati Sembilan OPD
 
Usai Kasus Dana PI Rp551,4 M, Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi DAK SD
Sabtu, 16-08-2025 - 12:00:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Eks Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, kembali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Kali ini, dia diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil.

Afrizal Sintong menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/8/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pemeriksaan terhadap eks pimpinan di kabupaten berjuluk Negeri Seribu Kubah itu.

“Betul, diperiksa kemarin. Sebagai saksi dalam perkara Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan sana swakelola DAK SD Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Zikrullah, Jumat (15/8/2025).

Sejauh ini, sudah puluhan orang saksi yang diperiksa, termasuk Asril Arief, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil nonaktif yang kini bahkan sudah mendekam di balik jeruji besi atas kasus korupsi berbeda.

Penyidikan yang bergulir sejak 14 April 2025 ini, masih berfokus pada pengumpulan keterangan dari para saksi.

Para saksi yang telah dimintai keterangan ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdik dan Inspektorat, sejumlah vendor yang terlibat dalam proyek, hingga Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang seharusnya mengawasi jalannya program.

Jaksa kini sedang mematangkan langkah-langkah lanjutan guna segera menuntaskan perkara ini.

Terkait kasus ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga kuat digunakan untuk menyusun tabel-tabel rekapitulasi dana DAK.

Diketahui, DAK SD Tahun 2023 seharusnya dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi pada 41 sekolah dasar dengan total 207 kegiatan.

Namun, dalam perjalanannya, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran serta indikasi penyalahgunaan yang terang-terangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Afrizal Sintong juga telah menjalani pemeriksaan pada Senin (21/7/2025) di Kantor Kejati Riau. Namun, dalam pengusutan perkara berbeda.

Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong kala itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2023-2024 yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Dugaan korupsi ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Penyidikan kasus ini tidak main-main. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.

Tak hanya itu, tim jaksa Pidsus Kejati Riau juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, termasuk Kantor PT SPRH serta rumah milik mantan direksi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI.(***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Usai Kasus Dana PI Rp551,4 M, Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi DAK SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved