BAGANSIAPIAPI -Riau12.com - Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah disepakati bersama, antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil.
Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan pada rapat paripurna DPRD Rohil di ruang rapat paripurna DPRD Rohil di Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (13/8/2025) malam.
RPJMD tersebut merupakan tonggak penting perencanaan strategis lima tahunan, yang menjadi pedoman utama pengambilan kebijakan pembangunan di daerah. Secara jelas RPJMD memuat visi misi kepala daerah, dan dokumen tersebut menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rohil, Ilhammi. Sementara Pemkab Rohil hadir Wabup Jhony Charles dan kepala OPD. Hadir juga Sekwan DPRD Rohil Budi Fitriadi.
Dengan disahkannya rancangan itu mencakup penyempurnaan RPJMD serta memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) berdasarkan Permendagri no 86 tahun 2017 pasal 49 ayat 2 bahwa kepala daerah mengajukan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas agar memperoleh kesepakatan.
"RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi program kepala daerah yang memuat sasaran strategi arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat yudikatif untuk jangka lima tahun yang disusun dengan berpedoman RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RTMM," kata Ilhami.
Berdasarkan dari pasal 49 ayat 4 menjelaskan bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud ayat 2 paling lambat 10 hari sejak diterima oleh DPRD.
"Setelah dibahas secara seksama oleh komisi-komisi di DPRD sesuai dengan bidang tugasnya dan diadakan rapat kerja dengan tim penyusun RPJMD serta perangkat kerja daerah terkait untuk menyempurnakan rancangan awal RPJMD Kabupaten Rohil tahun 2025-2029," kata Ilhammi.
Setelah itu, terangnya, dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi untuk mengkompilasi semua saran dari masing-masing komisi DPRD agar sesuai dengan misi yang diajukan kepala daerah dan saran tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna.
Pada sejumlah rapat pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, pihak Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Rohil menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda RPJMD tersebut.
Di mana Bapperida merupakan tim penyusun materi RPJMD. Plt Kepala Bapperida Benny Hartedi dalam paparannya sebelumnya, menyebutkan ada bab I hingga bab III yang berisi arah kebijakan, kegiatan, dan program prioritas, selanjutnya ada bab IV yang berisi rincian program,
"Pembahasan rancangan akhir RPJMD ditargetkan selesai enam bulan setelah pelantikan kepala daerah," katanya. Benny menekankan pentingnya sinergi lintas OPD dalam menyempurnakan dokumen RPJMD, termasuk penyajian data yang akurat untuk menyusun program-program prioritas yang selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wabup Rohil.
RPJMD 2025–2029 merujuk pada dokumen strategis, seperti RTRW Kabupaten/Kota, RPJPD Provinsi, serta regulasi nasional, antara lain Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sejumlah permasalahan krusial dalam RPJMD yakni urusan wajib pelayanan dasar dengan permasalahan masih kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, ketimpangan akses antarsentra produksi, angka kemiskinan yang relatif tinggi, pemerataan layanan kesehatan dan pendidikan yang belum optimal, serta meningkatnya ancaman penyakit.
Selanjutnya urusan wajib non-pelayanan dasar dengan permasalahan tingginya angka pengangguran dan rasio ketergantungan, kompetensi tenaga kerja yang rendah, serta belum optimalnya peran balai pelatihan dan infrastruktur penunjang investasi.
Berikutnya persoalan lintas sektor antara lain lemahnya pelestarian budaya, minimnya pemberdayaan koperasi dan UMKM, distribusi produksi pangan yang belum merata, dan rendahnya koordinasi antar sektor.
Sementara visi daerah adalah terwujudnya kabupaten Rohil yang bermarwah, Maju, Sejahtera dan Berbudaya Tahun 2029, untuk mewujudkan itu ada lima misi berupa memantapkan aksesibelitas dan konektivitas antarwilayah di Rohil dengan jaringan infrastruktur wilayah yang andal, pemanfatan prasarana dasar pendidikan, agama, kesehatan, ekonomi dan lapangan kerja yang merata pada setiap wilayah, memantapkan sumber daya manusia yang unggul, agama dan berbudaya, pemulihan ekonomi kerakyatan dan memperkuat struktur dan daya saing ekonomi daerah berbasis blue ekonomi dan green ekonomi serta memantapkan tatakelola pemerintahan yang profesional, efisien dan efektif didukung oleh sistem informasi dan teknologi.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :