Sempat Sita Perhatian Publik, Gugatan SKPI Bupati Rohil Dicabut, Kuasa Hukum Sambut Positif
Riau12.com - PEKANBARU - Langkah hukum yang sempat menyita perhatian publik akhirnya berujung pada pencabutan gugatan. Aktivis anti-korupsi dan pegiat hukum, Muhajirin Siringo Ringo, resmi mencabut gugatan terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Pencabutan gugatan ini diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru pada Kamis (1/8/2025), berdasarkan perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.PBR dengan tergugat Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru, Raja Izda Charani.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh penggugat. Memerintahkan Panitera mencoret perkara dari register induk pengadilan.
Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp408.500.
Sebelumnya, Muhajirin menggugat SK Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN.01/2024 yang menyatakan Bistamam pernah bersekolah di sekolah tersebut pada tahun 1965. Ia menduga SKPI yang diterbitkan cacat formil dan menyalahi prosedur hukum serta administrasi.
Namun dalam sidang terakhir pada 30 Juli 2025, Muhajirin secara tiba-tiba menyatakan mencabut gugatannya, dan hal itu langsung diterima oleh majelis hakim.
Kuasa hukum tergugat, dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, menyambut baik pencabutan gugatan ini. Tim hukum yang hadir antara lain Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, Muammar Khadafi, dan Fadli Hidayatullah Harahap.
"Ketika majelis hakim menanyakan perbaikan surat gugatan, penggugat justru menyatakan mencabut gugatan tersebut. Maka dengan itu, perkara dinyatakan selesai," ujar salah satu kuasa hukum, Masridodi Mangunsong.
Muammar Khadafi, salah satu anggota tim advokat, juga menyampaikan rasa syukurnya atas berakhirnya perkara ini. Ia menegaskan bahwa penerbitan SKPI Bistamam sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Alhamdulillah, sejak awal kami yakin bahwa SKPI tersebut sah dan memenuhi ketentuan hukum," katanya.
Namun demikian, Muammar menyayangkan langkah Muhajirin yang dinilainya terlalu terburu-buru dan menimbulkan kegaduhan publik.
"Sebelum menggugat ke PTUN, Muhajirin sudah menyampaikan keberatannya ke Kementerian Pendidikan di Jakarta dan menyebarkannya ke media. Kami harap ini menjadi pelajaran agar ke depan kontrol publik dilakukan secara santun, elegan, dan sesuai koridor hukum," tutupnya. (***)
Sumber: Riauterkini
Komentar Anda :