Buktikan Persengkokolan Tender Jembatan Rp54 Miliar di Rohil Riau, KPPU Jatuhkan Putusan Pada Empat Perusahaan Ini
Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan putusan terhadap empat perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu proyek mencapai Rp54 miliar.
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 yang digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (28/7/2025). Ketua Majelis Komisi, Mohammad Reza, didampingi oleh dua anggota, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha, memimpin persidangan tersebut.
Majelis menyatakan PT Arkindo (terlapor I), PT Fatma Nusa Mulia (terlapor II), CV Sarana Chaini (terlapor III), dan CV Aska Jaya Kontraktor (terlapor IV) terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Empat perusahaan tersebut terbukti bersekongkol dalam tender dengan menciptakan persaingan semu melalui berbagai modus manipulatif," ujar Majelis.
Putusan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Arkindo, serta melarang tiga perusahaan lainnya mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai APBN maupun APBD di seluruh Provinsi Riau selama dua tahun. KPPU juga merekomendasikan agar ketiganya dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh pengguna anggaran.
Objek perkara bermula dari proses tender yang dibuka pada 4 April 2023 dan dimenangkan oleh PT Arkindo pada 17 April 2023 dengan nilai penawaran Rp51,56 miliar. Namun, hasil investigasi menemukan berbagai bukti adanya persaingan semu antar peserta lelang.
Dari hasil investigasi yang dipaparkan pada 24 Februari 2025, ditemukan kemiripan signifikan dalam dokumen penawaran antara terlapor I dan III, kesamaan alamat IP antara terlapor I dan IV serta terlapor II dan III, hingga pola identik dalam perhitungan harga.
Selain itu, Majelis Komisi mengungkap adanya praktik pinjam perusahaan dengan membentuk kantor cabang fiktif di Pekanbaru, yang ditujukan khusus untuk mengikuti tender. Direktur CV Sarana Chaini diangkat menjadi Kepala Cabang PT Arkindo dan kemudian meminjam identitas serta dokumen milik terlapor II dan IV agar jumlah peserta tender mencukupi.
"Dokumen-dokumen tender mereka disusun agar tampak saling bersaing, padahal sudah direkayasa untuk gugur di tahap administrasi karena tidak menyertakan jaminan penawaran," urai Majelis.
Bukti lain yang dibeberkan adalah kemiripan struktur, isi, dan nilai dalam dokumen penawaran. Pola ini menunjukkan adanya komunikasi intensif dan kesepakatan antar peserta dalam penyusunan dokumen, yang oleh Majelis disebut sebagai bentuk nyata persekongkolan.
Terkait peran Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir sebagai terlapor V, Majelis menyatakan tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat langsung dalam persekongkolan. Namun, Pokja tetap dinilai memfasilitasi terjadinya praktik tersebut.
Majelis merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Pokja karena dianggap lalai dan tidak serius menindaklanjuti indikasi pelanggaran selama proses tender berlangsung.
"Ditemukan ketidakcermatan dalam mengevaluasi penurunan jumlah peserta, penggunaan pihak lain dalam menyerahkan jaminan penawaran, serta pengabaian syarat teknis alat berat," jelas Majelis Komisi.
Dengan putusan ini, KPPU menegaskan bahwa segala bentuk praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa akan ditindak tegas sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :