Kamis, 07-08-2025 | Jam Digital
09:08 WIB - Pemprov Riau Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Terintegrasi Pembangunan Nasional | 08:51 WIB - Delapan Dekade di Museum Nasional, Mahkota Kesultanan Siak Sri Indrapura Seberat 1.8 Kg Tiba di Pekanbaru | 08:34 WIB - Bersama DPRD Pemko Dumai Sepakati RPJMD 2025-2029, Jadi Arah Baru Pembangunan Kota Dumai | 08:24 WIB - Bermalam di Pondok Ladang, Sang Istri Tewas Diamuk Gajah liar di Bengkalis, Suami Sempat Alihkan Perhatian | 16:00 WIB - Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta | 15:55 WIB - Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 PerkaraKejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara
 
Terkait Persyaratan Calon Bupati Rohil, KPU Tegaskan Sah dan Tak Ada Pelanggaran
Sabtu, 19-07-2025 - 13:07:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2024 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Hal ini menjawab polemik sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen milik Bupati terpilih, Bistamam.

Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir, Divisi Hukum dan Pengawasan, Suryadi mengatakan pihaknya telah meneliti secara menyeluruh dokumen pasangan calon, termasuk kelengkapan dan keabsahan ijazah yang digunakan.

"Setelah menerima pendaftaran, kami melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kebenaran persyaratan calon. Semua proses ini kami lakukan sesuai Pasal 7 ayat 2 poin c dan Pasal 45 ayat 2 poin d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 8 Tahun 2024," ujar Suryadi.

KPU Rokan Hilir hanya menerima fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, yaitu ijazah Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) PGRI Pekanbaru. Dokumen tersebut telah diklarifikasi dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 203/PL.02.2-BA/1407/2024 tanggal 2 September 2024.

Terkait perbedaan nama pada dokumen, Suryadi menjelaskan, KPU berpedoman pada Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 163/Pdt.P/2024/PN.Pbr dan Surat Pernyataan Bistamam tertanggal 23 Agustus 2024.

"Perbedaan nama itu telah dijelaskan secara hukum. Dalam hal ini, KPU hanya mengklarifikasi dokumen yang menjadi syarat utama, yaitu ijazah SMEA yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau," jelasnya.

KPU menilai pengaduan yang disampaikan sejumlah pihak ke media adalah hak setiap warga. Namun, semua tahapan sudah dilalui sesuai aturan. Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara sengketa hasil Pilkada Rokan Hilir dengan amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

"Biarkan proses hukum berjalan jika ada keraguan. Tapi jangan mudah terpancing isu yang belum tentu benar. Pilkada telah usai, mari kita dukung pemerintahan terpilih untuk kemajuan Rokan Hilir," tambah Suryadi. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Persyaratan Calon Bupati Rohil, KPU Tegaskan Sah dan Tak Ada Pelanggaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved