Kejati Riau Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana PI Rp 551 Miliar PT Sarana Pembangunan Rohil
Selasa, 24-06-2025 - 10:24:33 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau resmi menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar ke tahap penyidikan. Dana tersebut diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) sebagai badan usaha milik daerah dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk periode 2023 hingga 2024.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah, menyebut bahwa perkara itu kini berada di tahap penyidikan. "Benar, saat ini sudah masuk tahap penyidikan," kata Zikrullah, Senin (23/6/2025).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Langkah itu diambil setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat tindak pidana dalam pengelolaan dana PI tersebut.
Sejak proses penyidikan dimulai, enam saksi telah diperiksa dari berbagai unsur. Mereka berasal dari internal PT SPRH dan kalangan perbankan yang terlibat dalam aliran dana.
Nama-nama yang diperiksa di antaranya MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023; RH, Direktur Umum PD SPRH periode 2021–2026 yang juga merangkap Plt Direktur Utama tahun 2023; AS, Manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi; KD, Sekretaris PD SPRH periode April–Agustus 2024; TS, Komisaris Utama PT SPRH sejak 2023; serta ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH sejak 2023 hingga sekarang.
"Dugaan awal menunjukkan dana PI tidak dikelola sesuai ketentuan hukum dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Zikrullah.
Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menyatakan alat bukti dinilai cukup kuat. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :