Kamis, 07-08-2025 | Jam Digital
11:00 WIB - Berkunjung ke Gubri Wahid: Wamen PANRB Bahas Reformasi Birokrasi, ANRI Siapkan Arsip Melayu | 10:59 WIB - Pentingnya Masyarakat Miliki KTP Adalah Program Prioritas Bupati Zukri, Pengobatan Dijami JKN-BPJS | 10:56 WIB - Prabowo Sorot Ekonomi Predatorik, Tegaskan Tak Akan Biarkan Rakyat Terus Dihisap | 10:50 WIB - Harga Emas Antan Turun di Perdagangan Hari Ini, Saatnya Beli Atau Jual? | 10:03 WIB - Akan Dilalui Wakil Presiden Gibran, Perbaikan Jalan Pekanbaru – Telukkuantan Ditargetkan Tuntas 3 Hari Sebelum Pacu Jalur | 10:00 WIB - Catat Sejarah , ONIC Sports Jadi Klub Pertama Tampil di WTT Youth Contender
 
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara Pidum dan Pidsus
Rabu, 18-06-2025 - 15:51:26 WIB

TERKAIT:
   
 

ROHIL-Riau12.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Rabu (18/6/2025).

Pemusnahan BB yang dilaksanakan di kantor Kejari tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Rohil Jhoni Charles, ketua DPRD Rohil Ilhami, Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Kadiskes Rohil Afrida, Pasi Intel Kodim 0321/Rohil Kapten Inf Simson Siregar, perwakilan PN Rohil, para Kasi Kejari Rohil serta berbagai unsur lainnya.

Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Forkopimda dan undangan yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
"Adapun barang bukti yang akan kita musnahkan ini terdiri dari 72 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus," kata Kajari.

Lanjutnya, 48 perkara merupakan narkotika dengan rincian 186,67 gram sabu-sabu, 5,17 gram daun ganja kering serta 7,88 gram pil ekstasi yang sudah pecah.

Kemudian 25 perkara lainnya yaitu pencabulan, pencurian dan kepabeanan, terdiri dari pakaian, pipa paralon, senjata tajam jenis egrek, handphone, kompas, senter, serpihan botol kaca, timbangan digital, alat hisap sabu, kayu, gunting, flashdisk, serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

"Perlu saya sampaikan bahwa Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada tahun ini Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melaksanakan 2 kali, setelah pertama melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti berupa Ballpress pada Bulan Mei 2025," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti ini tambahnya lagi, sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari Kejaksaan maupun Kepolisian.

Sementara itu, Wabup Rohil  Jhony Charles dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari Rohil.

Ia juga mengatakan, kehadiran pihaknya bersama Forkompinda juga bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap kinerja Kejari Rohil.

"Ini juga membuktikan kekompakan kita semua yang bertujuan agar anak-anak bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Rokan Hilir terbebas dari barang haram narkotika dan menjadi atensi kita bersama," pungkasnya.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 72 Perkara Pidum dan Pidsus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved