PEKANBARU-Riau12.com– Tiga pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi. Mereka membakar lahan seluas 10 haktare di kawasan hutan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto.
"Ketiga tersangka berinisial AMS, H, dan S. Mereka sudah diamankan," ujar Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, Kamis (29/5/2025).
Emil menjelaskan, ketiga pelaku
ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Menurutnya lahan yang dibakar merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Pengungkapan berawal ketika
personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi titik panas (hot spot) di area lereng bukit.
"Ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara tebang bakar (imas tumbang) seluas kurang lebih 10 hektare,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan itu, Kasat Reskrim dan Kapolsek Rokan IV Koto bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Hasil survei menunjukkan lahan yang dibuka berada di lereng bukit dan telah mengalami kebakaran. Meskipun api telah padam, masih terlihat kepulan asap akibat bara api yang belum sepenuhnya padam,” jelas Emil.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut milik AMS. Pembukaan lahan dibantu oleh dua orang pekerja berinisial H dan S dalam proses pembukaan lahan.
Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, yakni dua potong kayu bekas terbakar, sisa minyak pembakar ranting kayu, dan satu botol berisi sisa solar.
"Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Emil.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 angka 17 dan 19 juncto Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :