Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Kadisdikbud Rohil Jadi Tersangka Tipikor, Bupati Tunjuk Marconi Sebagai Plh
Kamis, 29-05-2025 - 11:30:09 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI -Riau12.com - Bupati Rokan Hiir (Rohil) H Bistamam menunjuk Marconi SSos MH, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil.

Sekretaris BKPSDM Rohil ini ditunjuk mengantikan Kadisdikbud Rohil sebelumnya, yakni Asril Arief yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan sekitar sepekan lalu.

"Ya, hari ini saya ditetapkan Pak Bupati sebagai Plh kepala Disdikbud Rohil," kata Marconi, Rabu (28/5/2025).

Menyikapi penunjukkan itu, Marconi menegaskan memberikan perhatian terhadap kegiatan rutinitas di kantor Disdikbud Rohil. Dirinya sudah berkoordinasi dengan sekretaris, bendahara Disdikbud.

"Diketahui bahwa ada gaji honorer, yang masih tertunda dan hari ini (kemarin-red) dituntaskan, begitu juga gaji ASN. Hal itu adalah merupakan hak mereka, selain itu saya akan mengidentifikasi apa permasalahan lain yang ada sehingga dapat dilaporkan ke pimpinan, bupati dan wabup, dimana dalam melaksanakan tugas tentunya saya tetap meminta arahan, petunjuk dari pimpinan," katanya.

Selain itu khusus kepada para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil terangnya akan membuka selalu bisa berkoordinasi, sehingga memudahkan bagi dirinya untuk menjalankan tugas sesuai dengan visi misi bupati dan wabup Rohil.

Lebih lanjut ia menerangkan sesuai dengan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Surat Edaran BKN 2021 terkait Kewenangan Plh dan Plt, dapat dipahami bahwah kewenangan plh lebih terbatas dibandingkan dengan Plt.

Dimana untu Plt terkait dengan pejabat terkait dengan pejabat defenitif yang berhalangan, menganti pejabat definitif yang berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mutasi atau tak menduduki jabatan.

"Sedangkan Plh itu kalau pejabat definitifnya berhalangan sementara," katanya.

Begitu juga untuk tugas dan kewenangannya terang Markoni, untuk plt lebih luas sementara plh lebih pada kewenangan bersifat rutinitas seperti menyangkut pembayaran gaji dan sebagainya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Kadisdikbud Rohil Jadi Tersangka Tipikor, Bupati Tunjuk Marconi Sebagai Plh
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved