Kadisdikbud Rohil Jadi Tersangka Tipikor, Bupati Tunjuk Marconi Sebagai Plh
Kamis, 29-05-2025 - 11:30:09 WIB
BAGANSIAPIAPI -Riau12.com - Bupati Rokan Hiir (Rohil) H Bistamam menunjuk Marconi SSos MH, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil.
Sekretaris BKPSDM Rohil ini ditunjuk mengantikan Kadisdikbud Rohil sebelumnya, yakni Asril Arief yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan sekitar sepekan lalu.
"Ya, hari ini saya ditetapkan Pak Bupati sebagai Plh kepala Disdikbud Rohil," kata Marconi, Rabu (28/5/2025).
Menyikapi penunjukkan itu, Marconi menegaskan memberikan perhatian terhadap kegiatan rutinitas di kantor Disdikbud Rohil. Dirinya sudah berkoordinasi dengan sekretaris, bendahara Disdikbud.
"Diketahui bahwa ada gaji honorer, yang masih tertunda dan hari ini (kemarin-red) dituntaskan, begitu juga gaji ASN. Hal itu adalah merupakan hak mereka, selain itu saya akan mengidentifikasi apa permasalahan lain yang ada sehingga dapat dilaporkan ke pimpinan, bupati dan wabup, dimana dalam melaksanakan tugas tentunya saya tetap meminta arahan, petunjuk dari pimpinan," katanya.
Selain itu khusus kepada para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil terangnya akan membuka selalu bisa berkoordinasi, sehingga memudahkan bagi dirinya untuk menjalankan tugas sesuai dengan visi misi bupati dan wabup Rohil.
Lebih lanjut ia menerangkan sesuai dengan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Surat Edaran BKN 2021 terkait Kewenangan Plh dan Plt, dapat dipahami bahwah kewenangan plh lebih terbatas dibandingkan dengan Plt.
Dimana untu Plt terkait dengan pejabat terkait dengan pejabat defenitif yang berhalangan, menganti pejabat definitif yang berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mutasi atau tak menduduki jabatan.
"Sedangkan Plh itu kalau pejabat definitifnya berhalangan sementara," katanya.
Begitu juga untuk tugas dan kewenangannya terang Markoni, untuk plt lebih luas sementara plh lebih pada kewenangan bersifat rutinitas seperti menyangkut pembayaran gaji dan sebagainya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :