Usai Dua Orang Jadi Tersangka, Kini Nama Baru Disebut di Kasus Disdikbud Rohil, Warga Minta Usus Tuntas
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMPN 4 Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, terus memantik perhatian publik. Setelah SJ, oknum PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir, ditahan Kamis (15/5/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan Kepala Dinas, AA, sebagai tersangka sepekan kemudian, Kamis (22/5/2025).
Keduanya dijerat terkait penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 yang dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung SD dan SMP, dengan total anggaran sebesar Rp43 miliar. AA saat ini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi, Jalan dr. Protomo.
Pada Rabu (28/5/2025), masyarakat Rokan Hilir kembali dihebohkan dengan beredarnya pesan singkat dan dokumen terkait daftar proyek yang disebut-sebut menjadi bukti adanya praktik bagi-bagi proyek dan fee. Dalam dokumen yang beredar luas di media sosial dan grup pesan pribadi, muncul dua nama baru: MH dan SA.
“Pak Kadis AA sudah buka semuanya dan telah memberikan keterangan seluas-luasnya bahkan menyerahkan dokumen terkait kasus ini,” ujar sumber GoRiau.com di Bagansiapiapi.
Disebutkan, dokumen tersebut berisi rincian dugaan peran sejumlah pihak dalam pengaturan proyek. Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dan unggahan Facebook yang diduga berasal dari orang dekat AA, MH disebut memiliki peran dominan dalam pembagian proyek tersebut.
“Ya kita berharap kasus ini diungkap tuntas dan tidak berhenti di sini saja,” ucap Ali, mewakili masyarakat Bagansiapiapi saat ditemui di sela acara di Kantor BPKAD Rohil.
Tokoh masyarakat Rokan Hilir yang juga seorang konsultan dan aktivis sosial di Pekanbaru, Amirullah, turut angkat bicara. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Rokan Hilir dan Kejati Riau atas pengungkapan kasus ini.
“Saya pribadi dan atas nama masyarakat Rohil memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejari Rohil dan Kejati Riau,” ungkap Amirullah.
Ia berharap proses hukum atas kasus ini terus berlanjut dan tidak berhenti pada dua tersangka awal.
“Ada nama baru kami dengar, ya ini PR juga. Semoga ada episode selanjutnya biar kasus ini terang-benderang,” tambahnya.
Amirullah juga menyinggung soal dugaan kerugian negara mencapai Rp4 miliar, dengan indikasi awal sekitar Rp1,3 miliar pada proyek pembangunan SMPN 4 Panipahan.***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :