Jauh Dari HET, Warga Panipahan Keluhkan Harga Elpiji 3 Kg yang Mencapai Rp32 Ribu
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Harga satu tabung gas elpiji 3 kilogram di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, menembus angka Rp32.000. Kondisi ini dikeluhkan warga karena harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Biasanya harga gas Rp23.000, sekarang naik jadi Rp32.000. Kami kesulitan," ujar Ismah (45), warga Panipahan, Ahad (25/5/2025).
Gas elpiji yang beredar di Panipahan selama ini dibawa masuk dari Labuhan Batu, Sumatera Utara, oleh pedagang yang dikenal dengan sebutan along-along. Distribusi dilakukan melalui jalur darat yang rusak dan jauh, sehingga memicu lonjakan biaya angkut.
"Tabung-tabung gas ini dibawa dari Labuhan Batu lewat jalan darat yang rusak. Kalau hujan, makin sulit. Itulah sebabnya harganya mahal," jelas Ismah.
Di Panipahan, tidak ada pangkalan atau agen resmi penyalur elpiji. Seluruh pasokan masuk melalui jalur tidak resmi dari luar daerah. Warga menyebut kebutuhan akan pangkalan gas elpiji sangat mendesak agar harga kembali stabil dan pasokan terjamin.
"Sebenarnya perlu di Panipahan ini ada pangkalan atau agen resmi. Selama ini kami hanya bergantung pada along-along," sebut seorang warga lainnya.
Budi (37), salah satu along-along yang kerap membawa gas ke Panipahan, mengaku khawatir karena aktivitas mereka berisiko hukum.
"Kami hanya tukang antar. Tapi risikonya besar, apalagi kalau ada razia. Kami tidak punya dokumen resmi," ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani. Sementara itu, Surat Direktur Migas Nomor B.701.MG.05/DJM/209 menyatakan bahwa penjualan gas 3 kilogram harus langsung ke pengguna, bukan melalui pengecer.
Melihat kebutuhan yang tinggi, warga Panipahan berharap ada pengusaha lokal yang bersedia membuka pangkalan atau agen resmi. Hal ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan, menurunkan harga, dan mengurangi risiko distribusi ilegal.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :