Surat Larangan PMK Rohil Diabaikan, Sejumlah Pj Penghulu Tetap Berhentikan Perangkat Desa
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Surat larangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang dengan tegas melarang pemberhentian perangkat desa oleh Pejabat (Pj) Penghulu ternyata tidak digubris oleh sejumlah Pj. Tindakan ini memicu keresahan dan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat sementara yang hanya menjabat paling lama satu tahun.
Setelah pelantikan serentak Pj Penghulu oleh Bupati Rohil, Bistaman, pada 8 Mei 2025, sebagian dari pejabat yang berasal dari kalangan ASN langsung melakukan perubahan di internal desa yang dipimpinnya, termasuk melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa mengikuti prosedur yang diatur.
Padahal, dalam Surat Nomor: 410/DPMK/2025 tertanggal 19 Mei 2025, Dinas PMK telah mengingatkan seluruh Pj Datuk dan Datin untuk tidak melakukan penggantian perangkat desa. Surat itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perangkat desa.
“Proses pergantian perangkat desa harus melalui tahapan seleksi, konsultasi dan rekomendasi dari camat, serta disertai alasan yang tepat,” jelas Kepala Dinas PMK Rohil, Yandra, Sabtu (24/5/2025).
Namun fakta di lapangan berkata lain. Di Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, misalnya, sejumlah perangkat desa dilaporkan diberhentikan sepihak. Bahkan ada yang menunjuk Penjabat Ketua RT secara tidak prosedural. Fenomena ini juga ditemukan di beberapa kepenghuluan lain.
“Alasannya macam-macam, ada yang bilang penyegaran, ada yang bertukar tempat. Tapi ada juga yang langsung memberhentikan tanpa alasan jelas,” ujar seorang warga kepada GoRiau.com.
Sumber menyebutkan, langkah tersebut diduga dilatarbelakangi kepentingan politik menjelang Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak yang dijadwalkan dimulai Agustus hingga November 2025 mendatang. Beberapa Pj diduga melakukan manuver untuk memberi jalan bagi calon yang mereka dukung.
“Ini diduga bentuk balas budi terhadap pengusul Pj, atau strategi politik menjelang Pilpeng. Yang jelas, hal ini membuat gaduh suasana desa,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, Dinas PMK menyatakan bahwa Bupati Rohil telah meminta camat untuk segera melakukan pembinaan terhadap Pj Penghulu yang melanggar ketentuan.
“Bapak Bupati telah instruksikan camat untuk lakukan pembinaan. Kami juga sudah keluarkan surat larangan secara resmi,” tegas Yandra.
Kondisi ini mencerminkan tantangan dalam menjaga netralitas dan profesionalisme pejabat sementara di tingkat desa. Padahal tugas utama Pj Penghulu adalah memastikan pelaksanaan tahapan Pilpeng berjalan lancar hingga pelantikan penghulu definitif.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :