Pasca Kadis dan PPTK Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK, Aktivitas Disdikbud Rohil Mendadak Sepi
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Suasana di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir tampak sepi, Kamis (22/5/2025). Kondisi ini terjadi setelah Kepala Dinas (Kadis), AA (54), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SJ, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
Pantauan GoRiau.com di komplek perkantoran Batu 6 Bagan Punak, meski jam sudah menunjukkan pukul 10.49 WIB, suasana kantor tampak lengang. Beberapa ruangan seperti ruang Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama tampak tertutup, tidak seperti biasanya.
Diduga, kondisi ini berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Khusus Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa hari sebelumnya.
Seorang staf menyapa reporter GoRiau.com dan sempat berbincang santai di salah satu kursi panjang di kantor tersebut. Ia menyebutkan bahwa sang Kadis telah pulang dari Pekanbaru sejak Rabu (21/5/2025) malam.
“Pak Kadis sudah pulang dan sekarang di rumah. Belum nampak masuk kantor lagi,” ujarnya singkat, meminta namanya tidak disebutkan.
Staf lainnya menyebut bahwa pelibatan dalam kegiatan DAK terkesan tertutup. “Kami yang ASN di bidang SD tidak dilibatkan. Tenaga honor yang justru diberdayakan. Tapi ya sudahlah, mungkin bukan rezeki kami,” ujar seorang ASN lainnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (20/5/2025), sebanyak tujuh orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Riau terkait kasus ini. Dugaan korupsi ini mencuat dari proyek DAK tahun 2023 senilai lebih dari Rp40 miliar yang berasal dari Kementerian Pendidikan RI.
Dari jumlah itu, sekitar Rp4,3 miliar dialokasikan untuk 41 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar serta 107 kegiatan lainnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor: Print-01/1.4.20/Fd.2/05/2025, Kejati Riau resmi menetapkan AA dan SJ sebagai tersangka. Audit menyebutkan, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90 dari total anggaran Rp4.316.651.000.
Besarnya nilai proyek dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak menimbulkan spekulasi bahwa tersangka lain dalam kasus ini bisa bertambah. Sejumlah pihak bahkan menyebutkan bahwa selain Kejati Riau, Kejari Rohil juga turut menangani sebagian perkara tersebut.
Situasi ini membuat sejumlah staf yang merasa terlibat mulai gelisah, apalagi gerbang Rutan Kelas IIA Rohil disebut-sebut siap menyambut para pelaku jika terbukti bersalah.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :