Warga Simpang Kanan Rohil Dibuat Resah Akibat Asap Hitam dan Debu Cerobong Pabrik PKS SKL
Senin, 19-05-2025 - 15:00:33 WIB
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Masyarakat di sekitar Jalan M Yazid Hamta, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, dibuat resah akibat asap hitam dan debu pekat dari cerobong Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Simpang Kanan Lestarindo (SKL). Gangguan ini sudah terjadi dalam beberapa waktu terakhir hingga Senin (19/5/2025) dan dinilai telah mengancam kesehatan serta kenyamanan warga.
Asap dan debu yang ditiup angin menyebar ke permukiman, mengotori atap rumah, teras, hingga kain jemuran. Tak hanya berbau, debu tersebut juga mengendap di lantai rumah ibadah. Hal ini dirasakan langsung oleh Saidi, Marbut Masjid Agung Al Muhajirin di Simpang Kanan.
"Baru saja dibersihkan, baru dipel dan disapu, hanya beberapa menit lantai marmer masjid ini kembali kotor akibat debu hitam dari PKS itu," ujar Saidi. Ia meminta agar masalah ini segera diatasi agar rumah ibadah dan lingkungan sekitar tak terus-menerus tercemar.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Mereka menilai dampak asap dan debu tersebut bisa memicu penyakit seperti ISPA, sesak napas, hingga iritasi kulit. Selain itu, air hujan tidak lagi bisa ditampung karena terkontaminasi. Kain jemuran juga menjadi kotor dan berbau.
"Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi sudah mengancam kesehatan. Kami harap pihak berwenang segera bertindak," keluh seorang warga.
Menanggapi hal ini, Humas PT SKL, Turiadi, menyatakan perusahaan sudah berkoordinasi dengan Badan Kontak Masjid (BKM) Kecamatan Simpang Kanan. Ia menyebut kebocoran pada cerobong atau boiler sedang dalam proses perbaikan oleh tim mekanik.
"Mekanik dan tenaga ahli kami sudah beberapa kali melakukan pengecekan. Petugas juga terus memantau kondisi terkini untuk meminimalkan asap dan debu dari pabrik," ujar Turiadi. Ia berharap masyarakat bersabar karena proses perbaikan masih berlangsung.
Warga berharap upaya ini segera membuahkan hasil agar lingkungan kembali bersih dan sehat. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :