Surat Perintah Merumahkan Honorer Beredar, Pemkab Rohil Dinilai Pilih Kasih
Minggu, 11-05-2025 - 15:11:32 WIB
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akhirnya dirumahkan. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat 1 yang melarang pengangkatan tenaga honorer oleh instansi pemerintah.
Surat perintah merumahkan pegawai non ASN itu beredar sejak Sabtu (10/5/2025). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, dan berisi beberapa poin penting terkait kriteria tenaga honorer yang dirumahkan.
Adapun yang masuk dalam kategori non ASN yang harus dirumahkan, antara lain: pegawai yang tidak mengikuti atau tidak lulus seleksi ASN (CPNS dan PPPK Tahap I dan II) Tahun 2024, pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun (diangkat Februari 2023 sampai 31 Desember 2024), serta pegawai yang terdata dalam database BKN namun tidak lulus seleksi.
Dalam bagian penutup surat, disebutkan bahwa pegawai yang dirumahkan masih dapat dipertimbangkan kembali setelah melalui verifikasi faktual oleh Inspektorat Daerah bekerja sama dengan masing-masing OPD.
Meski demikian, hingga Ahad (11/5/2025), awak media belum memperoleh konfirmasi resmi dari Pemkab Rohil mengenai tanggal dan nomor surat tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai OPD, sekitar 2.840 tenaga honorer telah dirumahkan.
Kondisi ini menimbulkan gejolak di kalangan honorer. Banyak di antaranya merasa tidak adil karena masih mendapati pegawai non ASN lainnya tetap bekerja meskipun telah ada kebijakan perumahan.
"Jika ingin adil dan mengikuti aturan, semua harus dirumahkan. Tapi coba lihat di kantor Setdakab Rohil, masih banyak yang bekerja seperti biasa," sebut Adi, seorang honorer yang telah dirumahkan sejak beberapa pekan lalu.
Keluhan serupa juga disampaikan terhadap Dinas Kominfotiks Rohil. "Katanya sudah diberhentikan, tapi faktanya mereka masih bekerja dan mengenakan seragam. Kami minta keadilan," tambah Adi bersama puluhan rekannya.
Beberapa honorer lainnya yang enggan disebutkan namanya meminta agar Inspektorat dan BKDSDM Rohil benar-benar serius dalam menegakkan aturan. Mereka khawatir, jika situasi ini dibiarkan, akan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.
"Jangan hanya gagah-gagahan pakai baju dinas dan ikut acara, tapi tetap bekerja tanpa status yang jelas. Kami yang dirumahkan saja tidak digaji. Ini tidak adil," ungkap salah satu tenaga honorer. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :