Kejari Rohil Musnahkan 800 Ballpres Ilegal Asal Malaysia di TPA Batu Enam
Kamis, 08-05-2025 - 09:36:38 WIB
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir memusnahkan barang bukti berupa 800 ballpres (bal kain bekas) ilegal asal Malaysia di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Enam, Bagan Punak, Rabu (7/5/2025).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putra, SH MH, yang turut didampingi Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, serta unsur Forkopimda dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan gabungan antara Polres Rokan Hilir dan Bea Cukai dalam perkara penyelundupan lintas batas. Kasusnya telah melalui proses hukum dan dinyatakan inkrah di Pengadilan Negeri.
"Barang bukti ini berasal dari tindak pidana kepabeanan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Pelakunya juga telah divonis," jelas Andi Adikawira.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat, serta memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.
"Ini juga bagian dari upaya kami menjaga transparansi dan akuntabilitas. Barang bukti yang tidak boleh beredar, harus benar-benar dimusnahkan," tambahnya.
Seluruh ballpres dikubur menggunakan alat berat ekskavator yang telah disiapkan oleh Kejaksaan, mengingat jumlah barang yang cukup besar dan harus ditimbun dalam lubang dalam di area TPA.
Dalam sambutannya, Andi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung jalannya proses hukum, termasuk Pemkab Rohil, DLH, serta unsur Forkopimda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ballpres ilegal tersebut diselundupkan melalui jalur laut ke wilayah perairan Rokan Hilir. Berkat informasi dan tindakan cepat aparat, barang tersebut berhasil diamankan dan diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :