Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Bupati Rokan Hilir, H Bistamam, selaku pemegang saham tunggal PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), memerintahkan Direktur Utama PT SPRH untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 539/SETDA-EK/2025/15, yang dikirimkan secara resmi kepada Dirut PT SPRH Perseroda pada 28 Februari 2025. Namun hingga kini, surat itu tidak direspons oleh R SE, Direktur Utama PT SPRH Perseroda.
Karena tidak diindahkan, Bupati H Bistamam kembali menginstruksikan Asisten II Bidang Ekonomi Setdakab Rohil, HM Nurhidayat, SH MH, untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT SPRH Perseroda. Namun, upaya kedua ini juga tidak membuahkan hasil. RUPS LB tetap belum digelar seperti yang diharapkan oleh Bupati selaku pemegang saham tunggal.
Mengacu Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham dapat mengambil keputusan di luar RUPS jika seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis atau melalui mekanisme circular resolution.
Selain itu, Pasal 105 Undang-Undang yang sama mengatur bahwa anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu melalui keputusan RUPS dengan alasan yang jelas, setelah diberi kesempatan membela diri. Dalam RUPS LB sebelumnya, kesempatan tersebut telah diberikan sebelum anggota direksi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Dengan dasar hukum tersebut, Bupati H Bistamam menetapkan keputusan sirkuler yang mengangkat dan memulihkan hak-hak Komisaris Utama dan Direktur Umum PT SPRH Perseroda. Keputusan itu didaftarkan ke notaris DR Kholidin, SH MH, dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, Bupati menerbitkan Surat Instruksi Nomor: 539/SETDA-EK/2025/33 tertanggal 30 April 2025 mengenai perintah pelaksanaan RUPS LB.
Rapat lanjutan digelar Jumat (2/5/2025) di Mess Pemda Rohil, Jalan Perwira, Bagansiapiapi. Namun, RUPS LB hanya dihadiri oleh Komisaris Utama dan dua orang direktur. Direktur Utama R SE, Direktur Keuangan MF SE, serta dua komisaris lainnya, AS dan RO SE, tidak hadir tanpa keterangan.
Asisten II Setdakab Rohil, HM Nurhidayat, SH MH, menyatakan bahwa pelaksanaan RUPS LB berikutnya akan menyesuaikan dengan waktu Bupati. "Bapak Bupati H Bistamam berkeinginan hadir langsung saat RUPS LB nanti, selaku pemegang saham," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Untuk diketahui, keputusan sirkuler merupakan mekanisme pengambilan keputusan di luar RUPS dengan persetujuan tertulis seluruh pemegang saham. Ketegangan internal di tubuh PT SPRH Perseroda mencuat usai perusahaan tersebut menerima dana Participating Interest (PI) senilai Rp488 miliar dari PT Riau Petroleum pada 2024, yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung dan Kejati Riau.
Selain itu, penyaluran dana CSR senilai Rp19,5 miliar dari anggaran tahun 2024 juga sedang dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :