Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Polemik Ijazah H Bistamam, KPU dan Bawaslu Rohil Pastikan Prosedur Telah Sesuai
Senin, 05-05-2025 - 10:08:08 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Polemik seputar keabsahan ijazah H Bistamam, calon kepala daerah Rokan Hilir (Rohil) tahun lalu, ramai diperbincangkan masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil, dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memberikan penjelasan resmi terkait persoalan ini.

Ketua KPU Rohil, Eka Murlan, menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa dokumen utama yang disertakan saat pendaftaran adalah fotokopi ijazah SLTA yang telah dilegalisir.

“Yang disampaikan adalah fotokopi ijazah SLTA sesuai ketentuan. Semua pasangan calon saat itu telah memenuhi persyaratan sesuai aturan,” jelasnya, Minggu (4/5/2025).

Terkait perbedaan nama pada ijazah SD, SMP, dan SMA milik H Bistamam, yang mencantumkan tambahan nama “Hanafi”, Eka menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menyertakan surat pernyataan dan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa nama tersebut merujuk pada orang yang sama.

“Hal ini juga sudah disampaikan saat sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa H Bistamam sah sebagai calon karena telah memenuhi seluruh syarat pencalonan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, memastikan pihaknya telah mengawasi setiap tahapan verifikasi dokumen pencalonan, termasuk keabsahan ijazah.

“Verifikasi mengacu pada dokumen yang disampaikan saat pendaftaran ke KPU. Itu yang menjadi fokus kami,” tegasnya singkat.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal, MPd, menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik H Bistamam sah dan telah memenuhi syarat administratif sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Menurutnya, SKPI dapat diterbitkan jika pemohon kehilangan ijazah dan tidak ada data di sekolah maupun dinas pendidikan. Dalam kasus seperti itu, proses melibatkan surat kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab, serta keterangan dua saksi teman seangkatan.

“Kalau tidak ada bukti sama sekali, maka harus melalui penyidikan kepolisian. Semua tahapan ini telah dilalui oleh H Bistamam,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan soal ketiadaan nomor ijazah dalam SKPI tersebut, Abdul Jamal menyebut hal itu disebabkan tidak adanya data pada sekolah asal atau dinas pendidikan karena sekolah sudah tidak ada.

“Yang penting, saat pengajuan, semua berkas beliau sudah lengkap. Prosedur sudah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Polemik Ijazah H Bistamam, KPU dan Bawaslu Rohil Pastikan Prosedur Telah Sesuai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved