Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Polemik seputar keabsahan ijazah H Bistamam, calon kepala daerah Rokan Hilir (Rohil) tahun lalu, ramai diperbincangkan masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil, dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memberikan penjelasan resmi terkait persoalan ini.
Ketua KPU Rohil, Eka Murlan, menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa dokumen utama yang disertakan saat pendaftaran adalah fotokopi ijazah SLTA yang telah dilegalisir.
“Yang disampaikan adalah fotokopi ijazah SLTA sesuai ketentuan. Semua pasangan calon saat itu telah memenuhi persyaratan sesuai aturan,” jelasnya, Minggu (4/5/2025).
Terkait perbedaan nama pada ijazah SD, SMP, dan SMA milik H Bistamam, yang mencantumkan tambahan nama “Hanafi”, Eka menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menyertakan surat pernyataan dan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa nama tersebut merujuk pada orang yang sama.
“Hal ini juga sudah disampaikan saat sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa H Bistamam sah sebagai calon karena telah memenuhi seluruh syarat pencalonan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah, memastikan pihaknya telah mengawasi setiap tahapan verifikasi dokumen pencalonan, termasuk keabsahan ijazah.
“Verifikasi mengacu pada dokumen yang disampaikan saat pendaftaran ke KPU. Itu yang menjadi fokus kami,” tegasnya singkat.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal, MPd, menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik H Bistamam sah dan telah memenuhi syarat administratif sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Menurutnya, SKPI dapat diterbitkan jika pemohon kehilangan ijazah dan tidak ada data di sekolah maupun dinas pendidikan. Dalam kasus seperti itu, proses melibatkan surat kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab, serta keterangan dua saksi teman seangkatan.
“Kalau tidak ada bukti sama sekali, maka harus melalui penyidikan kepolisian. Semua tahapan ini telah dilalui oleh H Bistamam,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan soal ketiadaan nomor ijazah dalam SKPI tersebut, Abdul Jamal menyebut hal itu disebabkan tidak adanya data pada sekolah asal atau dinas pendidikan karena sekolah sudah tidak ada.
“Yang penting, saat pengajuan, semua berkas beliau sudah lengkap. Prosedur sudah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :