Pemuda Penggiat BTD Rokan Hilir Dituntut Hukuman Mati karena 45 Kilogram Sabu
Kamis, 01-05-2025 - 14:52:53 WIB
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – KH alias K (27), warga Gang Merdeka RT 004 RW 002 Bagan Kota, Bagansiapiapi, Rokan Hilir, yang dikenal sebagai penggiat Bagansiapiapi Tempo Doeloe (BTD), dituntut pidana hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (30/4/2025).
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Daniel Sitorus, SH, dalam sidang daring yang diikuti KH dari Rutan Kelas II Bagansiapiapi. Ia tertunduk lesu selama proses persidangan.
KH yang dikenal dekat dengan sejumlah pejabat di Rokan Hilir ini dihadirkan sebagai terdakwa atas kepemilikan 45 kilogram sabu-sabu. Ia ditangkap setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan oleh personel Polsek Bangko pada 16 September 2024, dan akhirnya dibekuk di Jambi.
"Benar, telah dituntut pidana hukuman mati, dan kelanjutannya kasus ini kembali disidangkan 7 Mei 2025 mendatang," ujar Kasi Intel Kejari Rohil, Yopentu Andi Nugraha, SH MH.
Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, KH dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyimpan narkotika golongan I.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nirmala Sinurat, SH MH, dengan dua hakim anggota, Ardsm Valeri, SH, dan Nora, SH. Perkara tersebut teregister dengan nomor: PDM-312/1.4.20/ER.2/13/2024 dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Julpabman Harahap.
KH alias K dikenal luas oleh masyarakat Bagansiapiapi sebagai sosok yang aktif mempromosikan eks Rumah Kapitan Ong Hitam dan menghidupkan kembali kopi khas daerah tersebut. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :