Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Pemuda Penggiat BTD Rokan Hilir Dituntut Hukuman Mati karena 45 Kilogram Sabu
Kamis, 01-05-2025 - 14:52:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – KH alias K (27), warga Gang Merdeka RT 004 RW 002 Bagan Kota, Bagansiapiapi, Rokan Hilir, yang dikenal sebagai penggiat Bagansiapiapi Tempo Doeloe (BTD), dituntut pidana hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (30/4/2025).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Daniel Sitorus, SH, dalam sidang daring yang diikuti KH dari Rutan Kelas II Bagansiapiapi. Ia tertunduk lesu selama proses persidangan.

KH yang dikenal dekat dengan sejumlah pejabat di Rokan Hilir ini dihadirkan sebagai terdakwa atas kepemilikan 45 kilogram sabu-sabu. Ia ditangkap setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan oleh personel Polsek Bangko pada 16 September 2024, dan akhirnya dibekuk di Jambi.

"Benar, telah dituntut pidana hukuman mati, dan kelanjutannya kasus ini kembali disidangkan 7 Mei 2025 mendatang," ujar Kasi Intel Kejari Rohil, Yopentu Andi Nugraha, SH MH.

Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, KH dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyimpan narkotika golongan I.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nirmala Sinurat, SH MH, dengan dua hakim anggota, Ardsm Valeri, SH, dan Nora, SH. Perkara tersebut teregister dengan nomor: PDM-312/1.4.20/ER.2/13/2024 dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Julpabman Harahap.

KH alias K dikenal luas oleh masyarakat Bagansiapiapi sebagai sosok yang aktif mempromosikan eks Rumah Kapitan Ong Hitam dan menghidupkan kembali kopi khas daerah tersebut. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Pemuda Penggiat BTD Rokan Hilir Dituntut Hukuman Mati karena 45 Kilogram Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved