Potensi PAD Hilang, Retribusi Tower Telekomunikasi Tak Bisa Ditarik, Rohil Kehilangan Miliaran Rupiah
Kamis, 24-04-2025 - 15:40:54 WIB
PEKANBARU -Riau12.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) kini menghadapi tantangan besar dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Salah satu konsekuensi dari regulasi ini adalah dihapusnya retribusi terhadap pengendalian menara telekomunikasi, yang selama ini menjadi salah satu sumber signifikan PAD Rohil.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rohil Indra Gunawan mengaku kecewa atas kebijakan ini. Ia menilai, hilangnya retribusi dari menara telekomunikasi berdampak langsung pada penurunan pendapatan daerah di tengah kondisi keuangan yang sedang tidak stabil.
"Saya sangat ingin berkontribusi lebih dalam meningkatkan PAD, apalagi kita sedang dalam kondisi defisit dan penuh tekanan efisiensi," kata Indra, Kamis (24/04/2025) melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, PAD seharusnya menjadi penopang utama bagi APBD, terutama karena seringnya keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat. Dalam situasi seperti ini, menurut Indra, semua potensi lokal seharusnya bisa dimaksimalkan.
Menariknya, Diskominfotiks Rohil sebelumnya pernah mencatat pencapaian luar biasa dari sektor retribusi tower. Dari target Rp400 juta yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mereka berhasil mencetak capaian lebih dari 400% atau setara Rp1,6 miliar, seluruhnya dari sektor retribusi tower seluler setelah melakukan inovasi digital dalam penagihan dan pembayarannya.
"Kalau retribusi ini tetap dihapus, kami kehilangan sumber PAD yang nyata. Saya harap pemerintah pusat bisa mempertimbangkan ulang agar daerah tetap punya ruang fiskal untuk tumbuh," lanjutnya.
Indra juga mendorong seluruh jajaran di pemerintah daerah agar fokus menggali potensi-potensi baru PAD yang belum tergarap maksimal. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian wewenang retribusi tower tetap menjadi harapan besar bagi keberlanjutan fiskal daerah.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :