Tak Bisa Dimanfaatkan, Proyek Box Culvert Dibangun Perkim Diduga Berada di Lahan Pribadi dan Berada di Wilayah Sumut
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Proyek pembangunan box culvert oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuai sorotan warga. Proyek yang dibangun pada 2024 dengan dana APBD Rohil ini disebut berada di atas lahan pribadi dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
Berdasarkan penelusuran pada Selasa (22/4/2025), box culvert tersebut berada sekitar 10 kilometer dari Kota Panipahan atau 2,5 kilometer dari Bundaran Kantor Camat Pasir Limau Kapas (Palika). Namun warga menyebut lokasi tepatnya berada di Jalan Nakodo Aris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Jalan ini berada di lahan kebun sawit milik Nursidin. Yang bisa lewat ya pemiliknya saja, bukan jalan umum,” ujar seorang warga setempat.
Proyek jalan yang dibangun dengan ukuran lebar 4 meter dan panjang 187 meter itu tidak pernah digunakan masyarakat sejak selesai dibangun. Lokasi jalan juga disebut tidak berada di wilayah Kepenghuluan Panipahan Darat, melainkan masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Padahal, menurut dokumen hibah yang dilampirkan Dinas Perkim, lahan tersebut dihibahkan oleh Mursidin kepada Awaludin, selaku Penjabat (PJ) Penghulu Panipahan Darat. Surat Keterangan Lahan Tidak Bersengketa diterbitkan pada 25 Mei 2024 oleh pihak penghulu. Namun warga menduga ada kejanggalan antara dokumen dan kondisi nyata di lapangan.
“Yang jalan umum itu bukan di situ, tapi di jalan lintas menuju Ajamu, Panai Tengah Labuhan Batu,” ujar warga lainnya.
Jika benar lokasi proyek tidak sesuai dengan dokumen hibah, hal ini dinilai sebagai bentuk kecerobohan dan potensi kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Rohil. Masyarakat pun meminta agar Pemkab bersikap tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Proyek ini dibangun dengan uang APBD, tapi tidak bermanfaat untuk warga di sini. Kami minta Inspektorat Rohil turun langsung untuk memeriksa dan mengaudit,” ucap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Rohil, Budi Mulya, mengakui proyek tersebut sebagai bagian dari aspirasi anggota DPRD. “Ini surat hibahnya, dan ini proyek aspirasi anggota dewan,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Mursidin selaku pemberi hibah, dan Awaludin selaku PJ Penghulu Panipahan Darat, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Masyarakat berharap proyek semacam ini tidak terulang dan pembangunan dilakukan di lokasi yang benar-benar bermanfaat bagi warga. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :