Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Masyarakat Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, menyoroti penggunaan Dana Desa oleh Pejabat (PJ) Penghulu Sungai Segajah, Datin NH.
Datin NH, yang merupakan ASN di Puskesmas Kubu, dilantik oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, sebagai PJ Penghulu beberapa waktu lalu. Selama menjabat, ia diketahui telah menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024 untuk membangun beberapa fasilitas umum di desanya.
Beberapa pembangunan yang dilakukan antara lain:
- 1 unit Posyandu berukuran 7 x 4 x 3 meter dengan total anggaran Rp97.826.000.
- Jembatan besi CZP sepanjang 10 meter dengan lebar 1,5 meter, menghabiskan dana Rp45.950.000.
- Program ketahanan pangan berupa penanaman nanas di lahan seluas 2 hektare dengan anggaran Rp192.000.000.
- Pengadaan ternak sapi senilai Rp102.475.000, namun tidak jelas jumlah ekor sapi yang dibeli.
Warga mulai mempertanyakan keberadaan proyek-proyek tersebut, terutama kebun nanas, areal ternak sapi, serta Posyandu yang disebut tidak berfungsi. Selain itu, jembatan yang dibangun dengan dana puluhan juta juga dinilai tidak kokoh karena hanya diberi lantai papan.
Tak hanya itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang awalnya dialokasikan untuk 36 kepala keluarga, tiba-tiba meningkat menjadi 68 kepala keluarga tanpa kejelasan lebih lanjut.
Terpisah, Camat Kubu, Syafrizal, mengakui bahwa dirinya pernah menegur Datin NH terkait penggunaan Dana Desa.
"Saya pernah meminta dia untuk langsung melakukan klarifikasi jika ada persoalan, termasuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PMD," ujar Syafrizal, Selasa (25/2/2025).
Syafrizal menegaskan bahwa ia akan kembali melayangkan teguran secara tertulis kepada Datin NH melalui surat dinas.
"Saya sudah mendengar bahwa Datin NH dilaporkan ke Kejari Rohil. Saya minta media juga melakukan pengecekan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, seorang pria bernama AI, yang mengaku sebagai suami Datin NH, menghubungi reporter media ini untuk memberikan klarifikasi atas berita yang beredar.
Namun, reporter media ini menegaskan bahwa hak jawab seharusnya datang langsung dari Datin NH sebagai pejabat pemerintahan, bukan dari suaminya. Dalam aturan pemerintahan, seorang kepala desa atau pejabat penghulu bertanggung jawab langsung atas kebijakan yang mereka ambil, tanpa campur tangan dari pihak keluarga.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :