KPPU Sidangkan Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Konstruksi Jembatan Sintong di Rohil
JAKARTA-Riau12.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan persekongkolan dalam tender pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong, Kabupaten Rokan Hilir, tahun 2023.
Dugaan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 terkait pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan melibatkan lima pihak terlapor, yakni PT Arkindo (Terlapor I), PT Fatma Nusa Mulia (Terlapor II), CV Sarana Chaini (Terlapor III), CV Aska Jaya Kontraktor (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir (Terlapor V).
Pekerjaan konstruksi pembangunan jembatan ini memiliki nilai pagu paket tender sebesar Rp54 miliar. Proses tender diumumkan pada 4 April 2023, dengan penetapan pemenang dilakukan pada 17 April 2023. PT Arkindo dinyatakan sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp51,56 miliar.
Investigator KPPU menduga terjadi praktik persekongkolan dalam bentuk persaingan semu yang menghilangkan kompetisi dalam tender ini. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan kesamaan dokumen penawaran antara Terlapor I dan Terlapor III, kesamaan IP address antara Terlapor I dan IV, serta Terlapor II dan III.
Selain itu, ditemukan pula kesamaan dalam dokumen harga antara Terlapor II dan III serta dalam format penghitungan harga seluruh terlapor. Investigator juga mengindikasikan adanya kelalaian dari Terlapor V dalam mengawasi proses tender.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur, sidang kali ini merupakan sidang ketiga setelah dua kali pemanggilan sebelumnya, yakni pada 13 dan 19 Februari 2025, yang tidak dihadiri oleh seluruh terlapor.
"Sidang ini menjadi kesempatan bagi para terlapor untuk memberikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan investigator," ujarnya Deswin, Senin malam.
"Jika seluruh terlapor mengakui dugaan pelanggaran, mereka memiliki hak untuk mengajukan mekanisme Pemeriksaan Cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," imbuhnya.
Majelis Komisi telah menetapkan bahwa tahap Pemeriksaan Pendahuluan perkara ini berlangsung sejak 13 Februari 2025 hingga 26 Maret 2025. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :