Rabu, 13-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
Proyek Pemugaran Kawasan Kumuh di Sinaboi Rohil Belum Rampung, Kadis Perkim Tegaskan tidak akan Bayar Jika Tidak Sesuai Kontrak
Kamis, 02-01-2025 - 15:08:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Proyek pemugaran kawasan kumuh di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, Riau yang mencakup renovasi 5 unit Rumah Layak Huni (RLH), 1 unit bangunan gapura, 1 unit sumur bor, 1 unit tower, serta jalan pelataran semenisasi sepanjang 82,5 meter, hingga akhir 2024 belum selesai dikerjakan.

Proyek yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Rohil ini telah ditenderkan pada 28 Agustus 2024 dan didanai melalui APBD Rohil dengan anggaran sebesar Rp1,76 miliar. Hingga saat ini, pencairan dana proyek telah mencapai 70 persen.

Proyek ini dirancang sebagai bagian dari upaya pemugaran kawasan kumuh untuk masyarakat nelayan di Sinaboi, sekaligus menjadi ikon yang diharapkan dapat menarik perhatian dan pendanaan dari pemerintah pusat. Namun, hingga 31 Desember 2024, proyek tersebut belum mencapai penyelesaian 100 persen.

"Proyek ini seharusnya selesai sesuai kontrak kerja. Namun, kami tidak akan membayarkan sisa dana jika hasilnya tidak sesuai perjanjian," tegas Kepala Dinas Perkim Rohil, Budi Mulya, saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2025).

Tambahan Waktu dengan Denda

Budi Mulya mengungkapkan bahwa pihaknya telah sering mengingatkan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kalender kerja. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa aturan memungkinkan perpanjangan waktu hingga 50 hari kerja dengan denda sebesar 1:1000 dari nilai kontrak per hari, sesuai Peraturan LKPP.

"Kami tetap berpedoman pada aturan pengadaan barang dan jasa. Jika proyek tidak rampung dalam tambahan waktu yang diberikan, kami akan mengambil tindakan tegas," ujar Budi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, masyarakat setempat mengungkapkan keprihatinan terhadap keterlambatan proyek ini. Sebagian warga menyebutkan bahwa pemilik rumah yang direnovasi saat ini kesulitan karena rumah lama telah dibongkar, sementara rumah baru belum siap untuk ditempati.

"Kasihan mereka. Rumah lama sudah tidak ada, rumah baru belum selesai, dan sekarang mungkin mereka harus menyewa rumah lain. Apalagi sebentar lagi bulan Ramadan," ungkap seorang warga Sinaboi.(***)


Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Proyek Pemugaran Kawasan Kumuh di Sinaboi Rohil Belum Rampung, Kadis Perkim Tegaskan tidak akan Bayar Jika Tidak Sesuai Kontrak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved