Wah, Ternyata Kejaksaan RI Mulai Periksa Pengelolaan Dana CSR, Penerima Hibah PT SPRH Mesti Waspada
Selasa, 17-12-2024 - 10:41:58 WIB
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Masyarakat Rokan Hilir (Rohil) tengah dihebohkan dengan pemanggilan Kejaksaan Agung RI terhadap Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman SE, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk periode 2023-2024.
Beredar kabar juga surat pemanggilan dengan Surat Nomor B-1/85/F.2/Fd.1/11/2024 tertanggal 28 November 2024. Rahman SE diminta hadir di Gedung Kartika Lantai 7, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/12/2024) lalu pukul 09.00 WIB untuk memberikan keterangan kepada Kasubdit Laporan dan Pengaduan Masyarakat Direktorat Pendidikan.
Surat tersebut didasari oleh Surat Perintah Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin.20/F/Fd.1/11/2020 tertanggal 20 November 2024. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyelidikan, Dr. Add Qohar AF.
Dugaan Penyimpangan Dana CSR
Informasi yang dihimpun, berdasarkan penyelidikan awal, dugaan korupsi ini terkait dana PI sebesar Rp488 miliar yang diterima PT SPRH dari PHR. Dari jumlah tersebut, Rp19,57 miliar digelontorkan sebagai dana hibah untuk berbagai kegiatan antara Maret hingga April 2024. Dana tersebut, di antaranya, disalurkan ke rumah ibadah dan sanggar seni dengan nominal hibah berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta per penerima.
Namun, laporan masyarakat menyebutkan adanya pengambilan kembali sebagian dana hibah oleh oknum tertentu. "Awalnya dana hibah diterima utuh, tetapi kemudian ada yang datang meminta kembali Rp8 juta dengan alasan tertentu," ujar sumber kepada GoRiau.com, Senin (16/12/2024).
Hibah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Dirut PT SPRH Nomor 71/PT.SPRH/SK/VI/2024 yang ditandatangani Rahman SE. Dalam surat itu, Rahman menunjuk Ketua CSR bernama Khairudin alias Udin Kopau beserta anggota tim lainnya untuk mengelola dana tersebut.
Direksi dan Pengawas Menghilang
Sejak mencuatnya kasus ini, Rahman SE dan jajaran direksi serta pengawas PT SPRH dikabarkan sulit ditemukan. Hal ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan penerima hibah seperti pengurus rumah ibadah dan sanggar seni.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat bisa disalurkan dalam waktu sangat singkat, yakni hanya dalam 30 hari kerja pada Maret-April 2024. Kini, mereka khawatir turut terseret dalam kasus hukum akibat laporan dugaan penyimpangan dana tersebut.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :