PT SP Rohil Belum Kunjung Tuntaskan Setoran Dana PI ke Pemkab, Plt Bupati Ingatkan Hal Ini
Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Hingga saat ini, PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dikabarkan belum kunjung menuntaskan setoran dana Participating Interest (PI) dari pengelolaan Blok minyak Rokan kepada Pemkab Rohil.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Rohil, PT SPRH adalah badan usaha resmi perwakilan Rohil, yang menerima aliran dana PI tersebut dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pengelola blok minyak bumi tersebut.
Menurut informasi yang dirangkum dari lingkungan Pemkab Rohil, PT SPRH dikabarkan telah menerima dana tersebut sebesar Rp488 miliar.
Seharusnya, 60 persen dari total dana tersebut atau sebesar Rp239 miliar, disetorkan ke kas Pemkab Rohil dan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab Rohil sendiri telah mengingatkan manajemen BUMD tersebut, untuk segera memenuhi kewajibannya kepada pemerintah.
Namun sayangnya, peringatan itu terkesan diabaikan jajaran direksi BUMD tersebut. Bahkan meski sudah diundang secara resmi, manajemen BUMD tersebut juga tidak mematuhinya.
Kondisi itu tak ditampik Plt Bupati Rohil, H Sulaiman, SS, MH. Kepada wartawan Kamis (14/11/2024), Sulaiman mengaku menyayangkan sikap direksi dan manajemen PT SPRH tersebut. Apalagi jika mengingat BUMD itu adalah milik Pemkab Rohil.
"Kita minta BUMD PT SPRH ini bekerja optimal dan segera membuat laporan kepada pemerintah sebagai pemilik saham,” tegasnya.
Dari penelusuran yang dilakukan wartawan pada Jumat (15/11/2024), total dana yang seharusnya disetorkan ke kas daerah adakah sebesar Rp293 miliar.
Sejauh ini, BUMD tersebut sudah tiga kali menyetorkan dana PI tersebut ke kas daerah. Pertama sebesar Rp70 miliar, selanjutnya Rp65 miliar dan yang ketiga sebesar Rp20 miliar. Sehingga totalnya ada sebesar Rp155 miliar.
Artinya, masih ada setoran sebesar Rp138 miliar lebih, yang hingga kini belum kunjung diterima Pemkab Rohil sebagai PAD.
Parahnya, hingga sejauh ini Pemkab Rohil tidak kunjung menerima informasi mengapa hal itu terjadi. Padahal, PT PHR dikabarkan telah menyerahkan seluruh dana PI tersebut pada tahun 2023 lalu. Pihak manajemen PT SPRH terkesan tidak ambil pusing.
Buntut dari kondisi ini, manajemen PT SPRH dikabarkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yang terbaru, salah satu LSM juga telah melaporkan hal serupa ke Kejaksaan Agung RI. Menurut informasi yang beredar, permasalahan ini sudah mendapat perhatian dari instansi penegak hukum tersebut.
Sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi dari manajemen BUMD Rohil tersebut. Beberapa kali pewarta di Rohil mencoba mengonfirmasi, namun belum kunjung direspon. (***)
sumber: Goriau
Komentar Anda :