Ini Alasan Kuasa Hukum Almasri Rohil Tolak Perpanjangan HGU Sawit PT Salim Ivomas
Riau12.com-PEKANBARU - Kuasa hukum masyarakat Rokan Hilir yang tergabung Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) Indra Lukman Siregar, SH menegaskan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, harus menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas di Rokan Hilir.
"Yang jelas, hingga saat ini pihak perusahaan belum memenuhi semua persyaratan untuk mengajukan perpanjangan HGU-nya. Ini sudah kami tegaskan dalam pertemuan di Kantor BPN Riau tadi," terangnya, Rabu (31/7/2024).
Untuk diketahui, masyarakat Rohil yang tergabung dalam Almasri, pada Rabu pagi tadi menggelar aksi di Kantor BPN Riau. Mereka menuntut BPN Riau menolak permohonan perpanjangan HGU kebun sawit milik perusahaan itu.
Aksi kali ini merupakan lanjutan dari perjuangan masyarakat, yang sebelumnya juga melakukan aksi serupa di Kantor DPRD Rohil, beberapa waktu lalu.
GoRiau Masyarakat Rohil melakukan aks
Masyarakat Rohil melakukan aksi semen kaki di depan Kantor BPN Riau saat aksi menolak perpanjangan HGU PT Salim Ivomas di Rohil.
Namun aksi kali ini terhitung lebih ekstrim, karena diwarnai dengan aksi semen kaki, yang dilakukan enam orang warga di depan Kantor Kanwil BPN Riau.
Menurut Indra, salah satu syarat yang harus dipenuhi PT Salim Ivomas adalah perusahaan tersebut harus melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKMS). Namun hal itu belum kunjung dipenuhi PT Salim Ivomas yang izin HGU-nya telah berakhir pada Desember 2023 lalu.
Dalam aksi tersebut, pihak BPN dan kuasa hukum Almasri sempat melakukan audiensi. Hadir dalam pertemuan itu, sejumlah pejabat Kanwil BPN diantaranya Kepala Bagian Tata Usaha, Iwan Setiawan, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran, Umar Fathoni dan sejumlah pejabat fungsional lain.
Dalam keterangan tersebut, pihak BPN Riau mengakui bahwa PT Salim Ivomas Pratama telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU. Namun karena belum memenuhi semua syarat, Kanwil BBPN Riau menyurati pihak perusahaan agar melengkapinya.
Beberapa waktu kemudian, pihak PT Salim Ivomas mengajukan kembali permohonan itu dan mengklaim telah memenuhi semua syarat, termasuk FPKMS tersebut.
"Secara dokumen itu mereka sudah melampirkan usulan calon petani calon plasma," ungkap Yeni Veronika selalu Kasubbag Umum dan Humas.
Namun keterangan itu langsung dibantah Indra. Dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi berwenang di Pemkab Rohil.
"Tidak ada yang membenarkan klaim seperti yang dilaporkan PT Salim Ivomas ke BPN Riau tersebut. Bahkan Bupati saja tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, " tegasnya.
Hal itulah yang membuat pihaknya tak habis pikir dengan sikap manajemen perusahaan sawit tersebut.
Hanya Menampung
Sementara itu, Kanwil BPN Riau mengaku hanya sekedar menampung dokumen persyaratan yang diajukan pihak perusahaan.
Sedangkan terkait keputusan apakah HGU perusahaan itu bisa diperpanjang atau ditolak, akan diputuskan di dalam sidang Panitia B nantinya.
Sidang Panitia B terdiri dari lintas sektor baik dari instansi pusat (dalam hal ini Kanwil BPN Riau), Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Pemkab Robil hingga pemerintah kecamatan hingga kepenghuluan.
Tak hanya itu, BPN Riau juga mengatakan akan turun ke lapangan untuk mengakomodir keluhan dari masyarakat yang telah berdemonstrasi di depan kantor Wilayah BPN Riau.
Aksi Semen Kaki
Sementara itu, pada aksi di depan Kantor BPN Riau, diwarnai dengan aksi menyemen kakai, yang dilakukan enam orang warga Mereka adalah Sumarmi, (48) Lisa (36), Suherdi (49), Mujiyem (48), Arman JM (67) dan Untung Prayitno (64).
Di sela-sela orasi yang menuntut BPN menolak perpanjangan HGU PT Salim Ivomas, mereka rela menyemen kaki mereka sambil mengusung poster, berisi kondisi yang mereka alami saat ini.
Aksi ini disudahi dengan simbolisasi komitmen BPN Riau untuk segera menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat. Hal itu ditandai penghancuran semen oleh perwakilan staff Kanwil BPN Riau. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :