Polisi Amankan Opung Boy, Diduga Tersangka Pembakaran Lahan Pulau Halang Kecil Rohil
Rabu, 24-07-2024 - 13:24:08 WIB
Riau12.com-UJUNGTANJUNG - Polisi mengamankan Rianto Sinaga alias Opung Boy diduga pelaku tindak pembakaran lahan yang terjadi di Pulau Halang Kecil Kepenghuluan Sei Panji Panji, Kubu Babussalam, Rohil.
Opung diduga melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan yang terjadi pada Jumat (19/7/2024) siang.
Terungkapnya aksi Opung Boy saat ada personil polisi melaksanakan kegiatan verifikasi titik api di suatu lokasi kemudian saat jalan pulang ke Mapolsek Kubu mengarah ke jalan lintas pesisir, terlihat dari kejauhan ada titip api yang berasal dari lahan warga.
"Diduga kuat lahan tersebut baru saja dibakar oleh orang yang ada di lokasi, sehingga tim bergerak cepat menuju lokasi melalui jalan setapak dan ketika tim dekat menuju ke titik api tersebut ternyata ada tiga (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal jalan terburu-buru mengarah jalan keluar dan dipanggil tidak dihiraukan," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH pada press release di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Rabu (24/7/2024).
Ada tiga orang yang diduga melarikan diri karena melihat ada petugas yang datang, namun dengan sigap tim berhasil mengejar dan mengamankan mereka.
Ketiganya atas nama Rianto Sinaga, Lamhot Silalahi dan Natal Dolok Saribu.
"Kemudian pelapor dan rekan lainya langsung diinterogasi, namun tidak mengakui telah melakukan pembakaran lahan yang api yang sudah berkobar pada saat itu, Selanjutnya tim membawa kembali tiga orang tersebut ke tempat asal titik api dan menginterogasi," kata kapolres.
Polisi menanyai soal posisi dan pekerjaan yang mereka lakukan di tempat kejadian tersebut. Tim kemudian mengambil titik koordinat lokasi terbakar dan tiga orang serta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah di mapolsek, akhirnya satu orang yakni Rianto Sinaga mengakui melakukan dugaan pembakaran lahan dengan alasan untuk ditanami padi dan lahan itu sendiri bukan miliknya melainkan ditumpang untuk ditanami padi.
Menurut Kapolres, barang bukti yang ditemukan diantara tiga kayu bekas terbakar, satu chainsaw, satu jerigen lima liter berisi pertalite, satu mancis dan satu botol Aqua bekas ukuran 1,5 liter berisikan pertalite.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Rianto Sinaga yaitu, Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Jo Pasal 98 Ayat (1) Atau Pasal 99 Ayat (1) Tentang, Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata kapolres.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :