Riau12.com-BAGANSIAPIAPI – Teka-teki tentang hilangnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang disimpan di rumah Satripin (35), beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap. Siapa sangka, tersangka pelaku ternyata anggota Badan Perwakilan Kepenghuluan, atau semacam DPRD Desa di Rohil.
Cerita ini bermula ketika rumah Satripin, dibongkar kawanan maling, pada 24 Mei 2024 lalu.
Korban sendiri adalah seorang Perangkat Desa, arga Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir.
Setelah hampir sebulan berlalu kasus pencurian ini akhirnya diungkap jajaran Polsek Pujud.
Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Pujud akhirnya menangkap tiga tersangka pelaku. Mereka adalah Es alias Ek (27), Ew alias Ea (40) dan Tp alias Tk (31), ketiganya merupakan warga setempat.
Mereka diamankan pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 00.30.WIB. Sedangkan seorang tersangka lain berinisial Eh alias Di berhasil melarikan diri. Saat ini, ia pun ditetapkan sebagai buron.
Siapa sangka, Ew alias Ea ternyata anggota Badan Perwakilan Kepenghuluan atau semacam DPRD tingkat desa di Tanjung Medan Utara.
Dari pemeriksaan terungkap, pelaku beraksi saat rumah Saripin sedang dalam keadaan kosong.
Ketika itu, Jumat 24 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, Saripin sedang pergi ke masjid guna menunaikan Salat Jumat. Sementara istri dan anaknya kebetulan sedang pergi ke rumah kerabatnya.
Kondisi itu pun dimanfaatkan pelaku untuk beraksi. Kebetulan, Saripin menyimpan uang Alokasi Dana Desa (ADD) di rumahnya sebesar Rp133,4 juta. Uang itu disimpannya dalam keranjang pakaian. Uang itu pun Raib diembat pelaku. Tak hanya itu, maling juga menyikat hape Vivo Y16 yang sedang dicas korban di atas kulkas.
Kejadian itu baru diketahui korban ketika pemilik rumah pulang salat Jumat dari masjid. Ketika itu, Saripin menemukan rumahnya sudah dalam kondisi berantakan. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Pujud.
Setelah sebulan melakukan pengembangan, kasus ini akhirnya terbongkar. Buntutnya, sejumlah tersangka pun diringkus.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika, SH, MH, ketika dikonfirmasi Jum'at (28/6/2024) membenarkan pengungkapan aksi pencurian tersebut.
Yang mengejutkan, salah seorang tersangka Ew alias Ea, merupakan anggota Badan Perwakilan Kepenghuluan atau semacam DPRD Desa Tanjung Medan Utara.
Ditambahkannya, saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan. Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.(***)
Sumber: Goriau.com
Komentar Anda :