Jum'at, 03-Mei-2024 | Jam Digital
15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru | 14:47 WIB - Dikerjakan dalam Waktu 180 Kalender, Perbaikan Drainase Jalan Bangau Sakti Mulai Dilakukan | 14:18 WIB - Modus Menguasai Barang Berharga Korban, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek Lamma | 13:56 WIB - Ade Hartati Ungkap, Abdul Wahid Figur Tepat Untuk Maju di Pilkada Riau
 
Puluhan Masyarakat Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau Terkait Kasus VCS Diduga Sekda Rohil
Rabu, 27-03-2024 - 20:08:40 WIB

TERKAIT:
   
 

riau12.com PEKANBARU - Puluhan masyarakat dari Aliansi Masyarakat Peduli Marwah Riau (AMPMR) melakukan demo terkait kasus pornografi Video Call Seks (VCS) diduga Sekda Rohil, di Gebang Kantor Gubernur Riau, Rabu (27/3/2023) siang.

Abdul Hafhiz selalu kordinator lapangan  dalam aksinya menyampaikan tiga tuntutan. Pertama meminta kepada Gubernur Riau agar memerintahkan Bupati Rokan Hilir untuk memecat Fauzi Efrizal dari jabatannya sebagai Sekda Rokan Hilir, karena telah mencoreng nama baik Kabupaten Rokan Hilir.

"Kami meminta kepada Kapolda Riau agar mengusut tuntas kasus pornografi yang diduga melibatkan Sekda Rohil. Kami juga minta kepada Sekda Rohil agar bersikap koperatif dalam membantu proses penyidikan, agar pelaku kejahatan VCS ini bisa diusut dengan tuntas dan tidak menimbulkan korban yang baru," pintanya.

"Kita sebagai masyarakat provinsi Riau jangan mau dikotori apalagi oleh pejabat yg menjadi perwakilan dan contoh dari masyarakat. Kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Marwah Riau meminta kepada aparat hukum agar segera menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas," imbuhnya.

Tak berselang lama, para unjukrasa ditemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH.

"Iya kita menerima tuntutan aksi dari masyarakat dari AMPMR terkait kasus Sekda Rohil. Para unjukrasa meminta Gubernur Riau untuk memerintahkan Bupati Rohil agar memproses Sekda Rohil. Tentu kami Pemprov Riau memberikan perhatian terhadap kasus ini. Namun untuk pemberian sanksi itu merupakan kewenangan Bupati Rohil selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Rohil," kata Yan Dharmadi.

"Itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tentu nanti ada proses yang akan dilakukan baik diinternal pemerintahan sesuai dengan regulasi yang mengatur. Namun kami mengingatkan kita semua sebagai abdi negera harus mengedepankan etika dan moral. Jangan sampai kasus serupa menjerat abdi negara di Riau," sambungnya.

Di samping itu, tambah Yan Dharmadi, Pemprov Riau mengajak para pihak mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Riau (tahap penyelidikan), dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
sumber : cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Puluhan Masyarakat Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau Terkait Kasus VCS Diduga Sekda Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved