Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Pria Rohil Dibekuk Polisi di Rumahnya
Selasa, 20-02-2024 - 12:24:01 WIB
Riau12.com--BANGKOPUSAKO- Diduga terlibat Penyalahgunaan narkotika jenis sabu Seorang pria berinisial MA (32) Warga di Jalan Lintas Riau - Sumut, Dusun Harapan Jadi, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir ( Rohil) di rumahnya. Minggu 18 Februari 2024.
Kapolsek Bangko Pusako polres Rohil Iptu Awi Ruben SH saat di konfirmasi Riauterkini.com Selasa (20/2/2024) melalui Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Bripka Sopandra Sianturi membenarkan hal tersebut.
Kanit Reskrim Sopandra Sianturi menjelaskan kronologi bermula berbekal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku ada menjual dan memiliki narkotika jenis sabu- sabu, setelah memperoleh informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Pusako, selanjutnya Iptu Awi Ruben SH, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku didalam gudang tepatnya dibelakang rumahnya.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan Satu buah kotak kardus didalam nya terdapat Satu bungkus plastik bening klip merah besar berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening klip merah besar didalamnya terdapat beberapa bungkus plastik bening klip merah kecil kosong,1 buah timbangan digital, 2 buah pipet besar warna merah putih (sekop), 2 buah pipet kecil putih, 1 buah sendok kecil, uang tunai sebanyak Rp. 650.000,- dan 1 unit Handphone.
Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan Saat di interogasi pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Seorang inisial E, atas keterangan pelaku selanjutnya bersama saksi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut lalu membawa pelaku untuk melakukan pengembangan ke rumah pelaku E di Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir.
Dan setelah sampai di rumah pelaku E, dengan didampingi RT setempat dan dilakukan upaya pencari keberadaan pelaku namun Tim tidak bisa masuk ke rumah E tersebut karena pintu pagar rumah tertutup dan pintu rumah tertutup, serta tidak ada satu orang pun berada di rumah. Kemudian Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut. Pungkas Sopandra Sianturi.***(Budi)
Sumber: Riauterkini.com
Komentar Anda :