6 Kilometer Jauhnya Polres Kuansing Menyisir Rawa, Akhirnya Penambang Emas Ilegal Berhasil Dibekuk
Jumat, 15-08-2025 - 15:50:10 WIB
PEKANBARU-Riau12.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi menangkap pria berinisial AP (37), terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran dengan berjalan kaki sejauh 6 kilometer ke lokasi kejadian," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Jumat (15/8/2025).
Kombes Anom menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
“Pada Kamis (14/8) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskrim tiba di lokasi pertama. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri setelah menyadari kedatangan kendaraan personel,” kata Kombes Anom.
Tak menyerah, tim melanjutkan pengejaran dengan berjalan kaki sejauh 6 kilometer, menyusuri kawasan rawa agar pergerakan tidak terdeteksi oleh pelaku.
“Penangkapan dilakukan dengan cara menyisir hamparan rawa sepanjang 6 kilometer menuju titik lokasi berikutnya,” jelas Anom.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Sementara itu, tiga pelaku lain yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
“Karena kondisi medan yang berlumpur dan hujan, pada pukul 07.00 WIB personel segera membawa pelaku ke Mako Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 pipa, 4 lembar karpet, 1 buah spiral, dan 1 unit dulang.
Saat ini, pelaku diamankan untuk proses hukum, sementara upaya pengejaran terhadap rekan-rekannya masih terus dilakukan oleh kepolisian.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :