www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Tinjau Makan Bergizi di SMPN 16 Pekanbaru, Wamen PANRB: Anak-anak Puas dan Semangat | 15:44 WIB - IAI Riau dan Polbeng Kolaborasi Kembangkan Kurikulum Akutansi Berbasis Digital dan MBKM | 15:41 WIB - Satgas Pangan Bergerak, Uji Mutu Beras Jadi Tameng Utama Lawan Kecurangan | 14:26 WIB - 53 Kades di Kampar yang Telah Lengser Akan Dilantik Ulang, Ini Alasannya | 14:25 WIB - Ditanya Terkait Kesiapannya Maju di Musda Golkar Mendatang, Ini Jawaban SF Hariyanto | 14:22 WIB - Bupati Suhardiman Amby Lantik Zulkarnain Sebagai Sekda Kuansing
 
Tindak Lanjuti SE Mendagri, Pemkab Kuansing Rekapitulasi Data Kades Yang Akan Diperpanjang Masa Jabatannya
Rabu, 06-08-2025 - 13:44:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan rekapitulasi terhadap kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya. Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 31 Juli 2025.

"Kita sedang rekap, siapa saja dan berapa orang yang akan diperpanjang masa jabatan, sesuai dengan SE Mendagri tersebut," kata Erdiansyah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos PMD) Kuansing, Rabu (6/8/2025) di Telukkuantan.

Hasil rekapitulasi ini, lanjut Erdiansyah, akan disampaikan ke Kemendagri. Sesuai dengan SE, kriteria kades yang diperpanjang masa jabatan yakni masa jabatan berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 sejak berlakunya moratorium Pilkades.

"Rekap ini harus sudah disampaikan ke pusat paling lambat minggu kedua Agustus. Sembari itu, kita masih menunggu juknis dari pemerintah pusat, bagaimana mekanisme pengukuhannya," kata Erdiansyah.

Dikatakannya, dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah dapat memperpanjang masa jabatan kepala desa sesuai dengan kriterianya. Kemudian, kepala desa tersebut bersedia untuk diperpanjang.

"Nantinya ada surat pernyataan kesediaan diperpanjang. Kalau ada yang tidak bersedia, ya tidak diperpanjang," kata Erdiansyah.

"Kalau dalam surat edaran ini, pengukuhan paling lambat minggu keempat Agustus ini. Kita tunggu arahan pusat, jika sudah ada, langsung kita eksekusi," tambah Erdiansyah.(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Tindak Lanjuti SE Mendagri, Pemkab Kuansing Rekapitulasi Data Kades Yang Akan Diperpanjang Masa Jabatannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved