Tindak Lanjuti SE Mendagri, Pemkab Kuansing Rekapitulasi Data Kades Yang Akan Diperpanjang Masa Jabatannya
Rabu, 06-08-2025 - 13:44:37 WIB
Riau12.com-TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan rekapitulasi terhadap kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya. Hal ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 31 Juli 2025.
"Kita sedang rekap, siapa saja dan berapa orang yang akan diperpanjang masa jabatan, sesuai dengan SE Mendagri tersebut," kata Erdiansyah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos PMD) Kuansing, Rabu (6/8/2025) di Telukkuantan.
Hasil rekapitulasi ini, lanjut Erdiansyah, akan disampaikan ke Kemendagri. Sesuai dengan SE, kriteria kades yang diperpanjang masa jabatan yakni masa jabatan berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 sejak berlakunya moratorium Pilkades.
"Rekap ini harus sudah disampaikan ke pusat paling lambat minggu kedua Agustus. Sembari itu, kita masih menunggu juknis dari pemerintah pusat, bagaimana mekanisme pengukuhannya," kata Erdiansyah.
Dikatakannya, dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa kepala daerah dapat memperpanjang masa jabatan kepala desa sesuai dengan kriterianya. Kemudian, kepala desa tersebut bersedia untuk diperpanjang.
"Nantinya ada surat pernyataan kesediaan diperpanjang. Kalau ada yang tidak bersedia, ya tidak diperpanjang," kata Erdiansyah.
"Kalau dalam surat edaran ini, pengukuhan paling lambat minggu keempat Agustus ini. Kita tunggu arahan pusat, jika sudah ada, langsung kita eksekusi," tambah Erdiansyah.(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :