Korupsi Dana Hibah 2012, Aksi Pelarian Eks Anggota DPRD Bengkalis Berakhir, Ditangkap di Dalam Kabin Pesawat
Riau12.com- Aksi pelarian panjang mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Suhendri Asnan, akhirnya berakhir dramatis. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 itu ditangkap di dalam kabin pesawat di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sabtu (2/8) pagi, setelah enam tahun menjadi buronan.
Suhendri ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2018 bersama mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya, Yudhi Veryantoro, oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Selama proses penyidikan, ia menghilang sejak 2019, sementara Yudhi telah lebih dulu disidangkan pada 17 Desember 2019.
"(Suhendri Asnan) Sejak tahun 2019 (menghilang)," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasubdit II AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Rabu (13/8).
Penangkapan ini berawal dari pemetaan dan pelacakan posisi target. Sekitar pukul 11.35 WIB, tim mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah kendaraan yang menuju Bandara Internasional Minangkabau. Koordinasi dengan pihak protokol bandara memastikan Suhendri sudah melakukan check-in dan boarding. Tim bersama petugas keamanan bandara segera bergerak cepat.
Proses penangkapan berlangsung aman. Begitu menemukan Suhendri duduk di kursinya, aparat langsung membawanya turun. Ia diterbangkan ke Pekanbaru dan dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Riau. Kini, Suhendri ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi dana hibah yang telah menjerat delapan terpidana, antara lain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, mantan Kabag Keuangan Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi.
Nama Bobby Sugara juga disebut sebagai calo ribuan proposal hibah senilai Rp272 miliar, dengan dugaan keuntungan 20 persen dari penerima dana. Audit BPKP Riau mengungkap pencairan dana hibah sebesar Rp83,595 miliar, dengan realisasi Rp52,237 miliar. Selisih Rp31,357 miliar diduga dinikmati pejabat, anggota DPRD, calo, dan pengurus kelompok masyarakat.
Dalam dakwaan JPU terhadap Jamal Abdillah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, aliran dana hibah yang memperkaya sejumlah pihak di antaranya: Jamal Abdillah Rp2,779 miliar, Hidayat Tagor Rp133,5 juta, Rismayeni Rp386 juta, Purboyo Rp752,5 juta, Muhammad Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280,5 juta, dan lainnya.
Selain sebagai anggota DPRD, Suhendri juga menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) tahun 2012. Ia disebut berperan aktif mengajukan dan mengalokasikan dana hibah secara melawan hukum, dengan mengumpulkan proposal dari masyarakat melalui Jamal Abdillah tanpa prosedur yang sah. Dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan TAPD, ia meminta tambahan alokasi hibah sehingga setiap anggota dewan mendapat jatah Rp2 miliar.
Dari APBD murni dan perubahan, Suhendri memperoleh 99 kelompok penerima hibah dengan total Rp7,95 miliar. Dari usulan tersebut, ia menerima potongan dana Rp215 juta. Audit BPKP mencatat kerugian negara Rp31,357 miliar sesuai Laporan Hasil Audit Nomor SR-250/PW04/5/2015 tertanggal 3 Juli 2015.
Atas perbuatannya, Suhendri dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal ini sebagai bentuk ketegasan Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang mengancam stabilitas negara," tegas Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim saat dihubungi terpisah.(***)
Sumber: Riaumandiri
Komentar Anda :