www.riau12.com
Kamis, 07-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Mantan Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra, Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta | 15:55 WIB - Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 PerkaraKejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara | 15:09 WIB - Pemkab Kampar Sinkronisasi Renja OPD dengan Program Pembangunan Prioritas | 15:08 WIB - Pemkab Pati Naikkan Pajak Bumi dan PBB Hingga 250 Persen, Ini Alasannya | 15:07 WIB - Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Bantah Adanya Pemotongan UP Petugas | 15:06 WIB - Netanhayu Dilaporkan Akan Mencari Dukungan Kabinet, Lancarkan Rencananya Untuk Duduki Gaza
 
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 PerkaraKejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara
Rabu, 06-08-2025 - 15:55:20 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS-Riau12.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (6/8/2025).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Bengkalis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis SH MH, dan dihadiri para Kepala Seksi (Kasi) serta Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di lingkungan Kejari Bengkalis.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kalapas Kelas II B Bengkalis Kriston Napitupulu, Kepala Bea Cukai Bengkalis, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas proses hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan di pengadilan,” tegas Nadda Lubis.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 138 perkara, terdiri atas: 108 perkara narkotika, 17 perkara orang dan harta benda,12 perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya, 1 perkara kepabeanan. Jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya: 1.725,08 gram sabu-sabu, 180,34 gram ganja, 192 butir ekstasi, berbagai senjata tajam (eggrek, kapak, linggis, senjata rakitan, pisau sangkur), serta barang-barang bekas seperti 114 karung pakaian, alat dapur, pecah belah, 2 ball bantal, 150 slop rokok ilegal, dan 70 unit ponsel.
“Kami ingin menunjukkan bahwa semua proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tambah Nadda Lubis.

Ia menegaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi Kejari Bengkalis dalam menjaga penerimaan negara dan mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara: narkotika diblender dan dibakar, barang bukti seperti telepon genggam, palu, besi, dan sejenisnya dihancurkan menggunakan gerinda atau dipukul dengan palu.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 PerkaraKejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved