Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 PerkaraKejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara
BENGKALIS-Riau12.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (6/8/2025).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Bengkalis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis SH MH, dan dihadiri para Kepala Seksi (Kasi) serta Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di lingkungan Kejari Bengkalis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kalapas Kelas II B Bengkalis Kriston Napitupulu, Kepala Bea Cukai Bengkalis, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas proses hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan di pengadilan,” tegas Nadda Lubis.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 138 perkara, terdiri atas: 108 perkara narkotika, 17 perkara orang dan harta benda,12 perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya, 1 perkara kepabeanan. Jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya: 1.725,08 gram sabu-sabu, 180,34 gram ganja, 192 butir ekstasi, berbagai senjata tajam (eggrek, kapak, linggis, senjata rakitan, pisau sangkur), serta barang-barang bekas seperti 114 karung pakaian, alat dapur, pecah belah, 2 ball bantal, 150 slop rokok ilegal, dan 70 unit ponsel.
“Kami ingin menunjukkan bahwa semua proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tambah Nadda Lubis.
Ia menegaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi Kejari Bengkalis dalam menjaga penerimaan negara dan mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara: narkotika diblender dan dibakar, barang bukti seperti telepon genggam, palu, besi, dan sejenisnya dihancurkan menggunakan gerinda atau dipukul dengan palu.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :