www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD | 10:27 WIB - Setelah Lalui Renovasi Intensif, Sekolah Rakyat Menengah Atas Untuk Anak Miskin Akan Diluncurkan 15 Agustus Nanti | 10:26 WIB - Ajarkan Agama Sesat yang Menyimpang dari Aqidah Islam, Enam Orang Diamankan Polisi | 10:23 WIB - Hadirkan Narasumber dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand, Uniks Sukses Gelar Seminar Internasional | 10:20 WIB - Melalui Program PTSL Tahun 2025, BPN Rohil Targetkan 1.120 Bidang Tanah Tersertifikasi
 
Berniat Investasi, Warga di Duri Bengkalis Malah Ketipu Emas Oplosan, 1,8 Kg Perhiasan Palsu Diamankan
Kamis, 31-07-2025 - 09:23:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan pemalsuan emas dan penipuan yang terjadi di Toko Mas Samudera, Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Pemilik toko berinisial MI (48) ditangkap petugas, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB. Ia kedapatan menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, membenarkan pengungkapan ini dan menyampaikan keprihatinannya terhadap modus yang menyasar masyarakat kecil.

"Para korban umumnya adalah petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk ditabung, tapi yang mereka terima justru emas oplosan," ujarnya, Rabu (30/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Andela Saputri (27), yang membeli dua gelang seharga lebih dari Rp4 juta. Setelah diperiksa, gelang tersebut tidak memenuhi standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tanpa kode emas.
Tim Resmob Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek toko milik MI. Dari lokasi, polisi menyita ratusan perhiasan emas palsu seberat lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dokumen, dan uang tunai.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menyebut pelaku mengakui sendiri praktik curangnya.

"Modusnya adalah mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual sebagai emas 22 karat. Kami temukan gelang, kalung, cincin, liontin, dan anting," jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan praktik ini sejak 2021. Hingga kini, sudah ada empat orang yang melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah.
"Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Mabel.

MI dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli perhiasan emas dan segera melapor bila menemukan indikasi penipuan serupa.(***)

Sumber: Goriau 




 
Berita Lainnya :
  • Berniat Investasi, Warga di Duri Bengkalis Malah Ketipu Emas Oplosan, 1,8 Kg Perhiasan Palsu Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved